Belum Saling Koordinasi, Kemenperin Akui Tak Tahu Rencana Penarikan Cukai dari Minuman Manis Dalam Kemasan

Achmad Fauzi Suara.Com
Senin, 13 Januari 2025 | 17:36 WIB
Belum Saling Koordinasi, Kemenperin Akui Tak Tahu Rencana Penarikan Cukai dari Minuman Manis Dalam Kemasan
Pengunjung memilih produk minuman berpemanis di salah satu ritel di Jakarta, Senin (18/12/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rencana penerapan cukai untuk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) yang dijadwalkan berlaku mulai semester II tahun 2025 memunculkan kejutan di lingkup Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Pasalnya, hingga kini pihak Kemenperin mengaku belum mendapatkan informasi resmi terkait kebijakan tersebut.

"Justru kami belum dengar. Speechless jadinya karena belum terinfo, itu yang pertama. Yang kedua, 'kan dasar pengenaan cukainya harus ada penetapan kadar (gula) maksimumnya. Nah, kadar maksimumnya sampai hari ini belum ada pembahasan," ujar Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin, Merrijantij Punguan di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakata, Senin (13/1/2025).

Wanita yang kerap disapa Merri inimenegaskan bahwa industri pada prinsipnya siap mengikuti kebijakan pemerintah. Akan tetapi, ia menekankan pentingnya dialog menyeluruh antara pemerintah dan pelaku usaha agar kebijakan ini dapat diterima dengan baik.

Baca Juga: Siap-siap, Minuman Berpemanis Kemasan Botol Bakal Mahal karena Kena Cukai

"Walaupun akhirnya nanti ada keputusan yang menyatakan harus dikenakan cukai, selama prosesnya melalui pembahasan berjenjang yang mengikutsertakan seluruh industri, itu harusnya keberterimaannya akan semakin besar," imbuh dia.

Merri menyoroti perlunya pembahasan yang segera dimulai agar industri dapat memberikan pandangan mereka. Merri juga mengungkapkan bahwa wacana pengenaan cukai ini sebenarnya bukan hal baru.

"Harapannya pembahasan-pembahasan, baik itu dari awal, sudah mengikutsertakan seluruh stakeholders sehingga tidak ada stakeholders yang merasa berat atau tidak diikutsertakan dalam pembahasan, sehingga industri bisa menyatakan posisi terkait wacana pengenaan ini. Walaupun memang sebetulnya wacananya sudah lama," kata Merri.

Sebelumnya, Pemerintah berencana untuk menarik cukai dari minuman berpemanis mulai tahun ini, terutama pada kemasan botol. Hal ini membuat, minuman botol berasa manis bisa mengalami kenaikan harga.

Direktorat Jenderal Bea Cukai (DKBC) Kementerian Keuangan mengonfirmasi, penarikan cukai minuman berpemanis kemasan botol pada Semester II tahun 2025 ini.

Baca Juga: Pemerintah Didorong Kedepankan Kepentingan Ekonomi Nasional dalam Negosiasi dengan Apple

"Adanya penerapan MBDK itu kalau sesuai jadwal itu sementer II 2025," ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto di kantornya, Jumat (10/1/2025).

Nirwala menyebut, rencana ini bukan untuk menambah cuan penerimaan negara. Pada dasarnya, kebijakan ini untuk mengurangi konsumsi gula masyarakat.

"Tujuan pengenaan MBDK adalah konsumsi gula tambahan itu yang dikendalikan," jelas dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI