Australia Ancam 10 Tahun Penjara Perusahaan yang Beri Gaji di Bawah UMR

Senin, 13 Januari 2025 | 10:57 WIB
Australia Ancam 10 Tahun Penjara Perusahaan yang Beri Gaji di Bawah UMR
Ilustrasi. Pemerintah Australia bersiap memberlakukan aturan baru yang sangat tegas terkait pembayaran upah pekerja. (Photo by Photoholgic on Unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Australia bersiap memberlakukan aturan baru yang sangat tegas terkait pembayaran upah pekerja.

Mulai tahun ini, perusahaan yang sengaja memberikan gaji lebih rendah dari yang seharusnya kepada karyawannya dapat menghadapi hukuman penjara hingga 10 tahun.

Sebelumnya, pelanggaran terhadap aturan upah minimum hanya ditangani melalui jalur perdata. Namun, perubahan undang-undang ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk melindungi hak-hak pekerja dan memastikan semua pihak mendapatkan upah yang layak.

Menurut laporan ABC Australia, perubahan kebijakan ini dilakukan setelah adanya temuan bahwa sejumlah perusahaan masih melakukan praktik tidak fair dalam pembayaran upah kepada karyawannya.

Baca Juga: Anies Dicap Pengangguran Tapi Diundang ke Pesta Perpisahan Dubes Australia, Netizen: Mulyono Lewat

"Dengan hukuman yang lebih tegas, diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong kepatuhan terhadap aturan yang berlaku," sebut media itu.

Sebelum tanggal 1 Januari 2025, perusahaan yang terbukti sengaja menggaji karyawan lebih sedikit dari seharusnya hanya diadili berdasarkan hukum perdata, artinya tidak ada hukuman penjara jika terbukti bersalah.

Tapi sepertinya hal ini akan berubah di tahun 2025.

Jika perusahaan terbukti dengan sengaja membayar karyawan kurang dari gaji yang seharusnya, pengadilan bisa menjatuhkan hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Sementara untuk pengusaha atau individu yang mempekerjakan orang lain dengan di bawah upah minimum, maka dendanya ada tiga pilihan: tiga kali lipat jumlah kekurangan pembayaran, atau AU$1,65 juta, atau jumlah yang paling tinggi.

Baca Juga: Gaji Alex Pastoor Sebagai Asisten Pelatih Timnas, Jauh Lebih Rendah Dibandingkan STY

Tapi, lembaga Fair Work Ombudsman mengatakan kesalahan yang tidak disengaja tidak dianggap sebagai tindak pidana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI