5 Fakta Pagar Laut 30 Km Tangerang, Sejak Kapan Dibangun Hingga Dampaknya

M Nurhadi Suara.Com
Minggu, 12 Januari 2025 | 18:41 WIB
5 Fakta Pagar Laut 30 Km Tangerang, Sejak Kapan Dibangun Hingga Dampaknya
Petugas Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terjun ke lokasi pemagaran laut 30,16 km di Tangerang, Banten, Kamis (9/1/2025). ANTARA/Harianto
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Keberadaan Pagar Laut yang membentang sepanjang 30 kilometer di kawasan pesisir utara Tangerang telah menimbulkan banyak pertanyaan dan perdebatan di kalangan masyarakat.

Pemasangan pagar ini, yang terletak sekitar 500 meter dari garis pantai, mengundang perhatian luas karena dampaknya terhadap aktivitas nelayan dan ekosistem laut.

1. Apa Itu Pagar Laut 30 Km Utara Tangerang?

Pagar Laut yang dimaksud sebenarnya merupakan tanggul bambu yang dipasang oleh masyarakat setempat. Struktur ini terdiri dari susunan bambu yang diikat dan dipasang di tengah laut dengan bagan apung. Meskipun tujuannya belum sepenuhnya jelas, banyak nelayan melaporkan kesulitan dalam mencapai lokasi tangkapan ikan mereka akibat adanya pagar ini.

2. Sejak Kapan dan Siapa yang Memasang Pagar Laut?

Pagar Laut ini diketahui telah ada sejak Agustus 2024, namun identitas pihak yang memasangnya masih misterius. Beberapa nelayan menyebutkan bahwa mereka melihat perahu kecil yang diduga digunakan oleh kelompok tertentu untuk melakukan pemasangan tersebut, tetapi tidak ada kepastian mengenai siapa sebenarnya pelaku di baliknya.

3. Tanggapan Pemerintah Terhadap Pagar Laut

Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah memberikan peringatan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam pemasangan pagar untuk segera menghentikan aktivitas tersebut.

Meskipun demikian, pagar laut tersebut terus diperpanjang dari awalnya hanya 7 kilometer menjadi 30 kilometer dalam waktu lima bulan. Pagar ini mencakup enam kecamatan dan tiga desa, termasuk Kecamatan Kronjo, Kemiri, Mauk, Sukadiri, Pakuhaji, dan Teluknaga.

Baca Juga: 30 Adegan Rekontruksi Penembakan Bos Rental Mobil, Anak Korban: Sudah Sesuai Kejadian

Tim gabungan dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) serta Polisi Khusus Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) telah melakukan investigasi dan menemukan bahwa pemasangan pagar ini dilakukan tanpa izin dari pihak berwenang. KKP akhirnya mengambil langkah tegas dengan menyegel pagar laut tersebut karena dianggap merugikan nelayan dan berpotensi merusak ekosistem pesisir.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI