Mau Bayar Pajak Kendaraan? Cek Dulu Nominalnya Secara Online

M Nurhadi Suara.Com
Minggu, 12 Januari 2025 | 17:57 WIB
Mau Bayar Pajak Kendaraan? Cek Dulu Nominalnya Secara Online
Ilustrasi chattingan di smartphone (Unsplash/Utsman Media)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Di era digital seperti sekarang ini, kemajuan teknologi telah mempermudah berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam hal pengelolaan pajak kendaraan bermotor. Jika dulu kita harus datang langsung ke kantor Samsat untuk mengecek pajak kendaraan, kini hal itu bisa dilakukan secara online.

Perlu dipahami bahwa pajak kendaraan adalah kewajiban setiap pemilik kendaraan bermotor di Indonesia. Dengan membayar pajak kendaraan tepat waktu, maka Anda turut berkontribusi dalam pembangunan negara. Selain itu, memastikan pajak kendaraan tetap aktif juga sangat penting untuk menghindari denda atau sanksi hukum yang dapat merugikan Anda.

Melakukan pengecekan pajak secara berkala dapat membantu Anda menghindari denda keterlambatan, memastikan data kendaraan, serta merencanakan keuangan. Dengan mengecek pajak kendaraan, Anda dapat mempersiapkan dana untuk membayar pajak lebih awal jika mengetahui jumlah yang harus dibayarkan.

Lantas, bagaimana cara cek pajak kendaraan online? Untuk mempermudah masyarakat, pemerintah telah menyediakan beberapa platform online untuk pengecekan pajak kendaraan, salah satunya adalah website e-samsat.

Baca Juga: Menperin: Opsen Pajak Akan Beratkan Industri Otomotif dan Rugikan Daerah

Cara Cek Pajak Kendaraan Online

Sebetulnya ada banyak cara untuk cek pajak kendaraan, salah satunya adalah secara online dengan menggunakan website e-samsat. Berikut ini adalah cara cek pajak kendaraan secara online dengan menggunakan website:

  • Langkah pertama, silakan buka link https://e-samsat.id
  • Lalu, Anda perlu mengisi formulir yang berada pada halaman tersebut (Plat, Nomor, Seri, No rangka dan Provinsi)
  • Lalu, klik Cek Sekarang
  • Kemudian akan muncul informasi dan besaran nominal yang harus anda bayar. Halaman ini akan menyajikan info kendaraan seperti; Merk, model, tahun, warna, Nomor rangka dan Nomor mesin. Serta informasi pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian; PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan Total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.

Mengecek pajak kendaraan secara online adalah solusi praktis di era modern. Dengan memanfaatkan layanan digital, tentunya Anda tidak hanya menghemat waktu tetapi juga dapat memastikan kewajiban pajak kendaraan Anda terpenuhi dengan tepat waktu. 

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Baca Juga: Menperin Bicara Jujur Soal Dampak Pajak Opsen: Berat Ini!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI