Suara.com - Penambahan lahan kelapa sawit yang digagas Presiden Prabowo Subianto di kawasan hutan bukan sebagai kegiatan deforestasi. Pasalnya, penambahan lahan tersebut dilakukan di kawasan hutan yang sudah tidak berhutan atau terdegradasi.
Hal itu diungkapkan Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) University, Prof Dr Yanto Santosa. Karena itu, Prof Yanto, mendukung rencana Presiden Prabowo yang akan menambah lahan sawit di kawasan hutan.
“Saya sangat mendukung pemanfaatan kawasan hutan yang rusak tersebut daripada pemerintah tidak sanggup menghutankan kembali,” kata Prof Yanto ditulis Minggu (12/1/2025).
Menurutnya, pada 2020 lalu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan ada sekitar 31,8 juta hektare (ha) kawasan hutan yang tidak berhutan atau terdegradasi.
Kawasan hutan yang sudah rusak ini, kata Prof Yanto, sebaiknya dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian dalam rangka menggapai ketahanan pangan maupun ketahanan energi.
Para akademisi yang memiliki latar belakang keilmuan tentang kehutanan, kata Yanto, melakukan kegiatan pertanian di kawasan hutan yang sudah rusak tersebut bukanlah sebagai tindakan deforestasi.
“Bukan sama sekali,” kata Prof Yanto.
Namun demikian, Prof Yanto mengingatkan agar kawasan hutan terdegradasi tersebut jangan semuanya ditanami sawit, tapi sebagiannya harus ditanami tanaman hutan unggulan.
“Cukup 70%nya saja, sisanya ditanami tanaman hutan unggulan. Contohnya bangkirai, ulin, kayu hitam atau bisa juga meranti,” katanya.
Baca Juga: Perluasan Kebun Kelapa Sawit Tak Perlu Lakukan Deforestasi
Oleh karena itu, lanjut Prof Yanto, hal ini tidak dinamakan deforestasi.