Dari #JanganJadiDosen Hingga Tukin Dihapus, Nestapa Gaji Pendidik di Indonesia

M Nurhadi Suara.Com
Minggu, 12 Januari 2025 | 10:26 WIB
Dari #JanganJadiDosen Hingga Tukin Dihapus, Nestapa Gaji Pendidik di Indonesia
Ilustrasi (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Indonesia memastikan akan menghapus komponen tunjangan kinerja (tukin) bagi dosen pada tahun 2025. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) telah mengonfirmasi bahwa tidak ada anggaran untuk tunjangan kinerja maupun tunjangan profesi dosen pada tahun ini.

"Jadi sekali lagi, Bapak-Ibu sekalian, tidak ada anggarannya (tunjangan dosen) di tahun 2025 ini," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Kemdiktisaintek, Togar M. Simatupang, dalam Taklimat Media di Kantor Kemdiktisaintek, seperti dilansir dari Antara.

Togar menjelaskan bahwa salah satu penyebab ketiadaan anggaran untuk tunjangan dosen adalah adanya perubahan nomenklatur. Ia menyatakan bahwa meskipun peraturan mengenai tunjangan dosen sudah ada, perubahan nama kementerian dari Diktiristek, Dikbud, hingga menjadi Diktisaintek menyebabkan anggaran di bidang ini tidak tersedia.

"Perlu disampaikan bahwa dalam peraturan mengenai tukin tidak tertulis kata 'dosen', hanya tertulis 'pegawai'," tambahnya.

Baca Juga: Viral Transformasi Wajah Eby Veronica Dulu vs Sekarang: Gajinya sebagai Polwan Jadi Omongan

Meskipun demikian, Togar menegaskan bahwa pihaknya telah berupaya untuk mengajukan tunjangan bagi para dosen ke Badan Anggaran (Banggar) DPR dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan total anggaran yang diajukan sebesar Rp2,8 triliun.

"Ini adalah perjuangan dari Pak Menteri untuk memberikan tukin sebesar Rp2,8 triliun," lanjutnya.

Jika pengajuan tersebut disetujui oleh Banggar DPR dan Kemenkeu, maka Peraturan Presiden (Perpres) harus diterbitkan untuk merealisasikan tunjangan bagi para dosen. "Proses ini tidak semudah membalikkan tangan; kita harus mengikuti prosedurnya secara bertahap," jelas Togar Simatupang.

Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Wamendikti Saintek), Stella Christie belum lama ini juga menyatakan bahwa pihaknya sedang berupaya untuk membayar tunjangan kinerja bagi dosen ASN di lingkungan kementerian tersebut.

Sementara, Ppoada Jumat lalu, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Satryo Soemantri Brodjonegoro, mengungkapkan bahwa ia telah mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp2,6 triliun ke Kementerian Keuangan terkait pembayaran tukin dosen. Tunjangan ini direncanakan akan dicairkan pada tahun 2025 jika mendapat persetujuan dari Kemenkeu dan Banggar DPR.

Baca Juga: Beda Gaji Ketum PSSI dan Menteri BUMN: Bayaran Dobel Erick Thohir jadi Pejabat Negara

Rendahnya gaji dosen telah menjadi isu yang dikenal luas dalam dunia pendidikan di Indonesia. Sebelum pemerintah memastikan penghapusan tukin ini, banyak dosen yang melakukan kampanye di media sosial dengan tagar #janganjadidosen sebagai bentuk protes terhadap gaji mereka yang dianggap tidak sebanding dengan biaya pendidikan yang dikeluarkan untuk mencapai jenjang S-2 atau S-3.

Di media sosial Twitter, beberapa dosen swasta mengeluhkan gaji mereka yang hanya sekitar Rp45.000 per jam untuk mengajar di kampus, ditambah honor bulanan sekitar Rp900.000. Sementara itu, gaji dosen PNS berkisar di angka Rp3 juta per bulan, yang juga dianggap tidak sebanding dengan beban kerja yang harus mereka tanggung.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI