OJK Blokir 1.692 Kontak yang Digunakan Pinjol Ilegal

Jum'at, 10 Januari 2025 | 21:32 WIB
OJK Blokir 1.692 Kontak yang Digunakan Pinjol Ilegal
Otoritas Jasa Keuangan blokir kontak yang digunakan pinjol ilegal
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan untuk memblokir nomor kontak yang meneror beberapa nasabah untuk penggunaan pinjaman online (pinjol) tidak resmi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan berdasarkan data  Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah memblokir  1.692 kontak dari  3.240 entitas ilegal pada Januari—Desember 2024.

"OJK juga telah menerima 16.231 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari total tersebut, 15.162 pengaduan mengenai pinjol ilegal dan 1.069 pengaduan terkait investasi ilegal pada Januari—Desember 2024," kata Frederica dalam video yang diunggah youtube OJK, Jumat (10/1/2025).

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK  Agusman   memperkenalkan nama branding pinjaman daring (pindar) untuk LPBBTI yang legal yang sebelumnya familiar dengan pinjol.

Baca Juga: Transaksi Kripto Indonesia Naik Capai Rp 556,53 Triliun

Dengan  adanya pembedaan nama branding untuk LPBBTI yang legal dengan pinjaman online (pinjol) ilegal, diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengidentifikasi LPBBTI yang berizin di OJK.

" Rebranding nama menjadi Pindar merupakan langkah strategis yang diambil oleh industri LPBBTI, " katanya.

Tentunya pergantian nama ini untuk meningkatkan citra dan memperbaiki persepsi publik terhadap industri LPBBTI, mengingat pinjaman online (Pinjol) selama ini seringkali dikaitkan dengan citra negatif, seperti praktik pinjaman yang tidak transparan dan berbunga tinggi.

"Selain itu, rebranding industri LPBBTI menjadi Pindar diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam mengidentifikasi Penyelenggara LPBBTI yang berizin dan diawasi oleh OJK," jelasnya.

Sementara itu, November 2024, terdapat 21 Penyelenggara LPBBTI dengan TWP90 di atas 5%.

Baca Juga: OJK Siapkan Modul Belajar Saham untuk Anak SD

Adapun  pembiayaan LPBBTI periode November 2024 tumbuh 27,32% yoy menjadi sebesar Rp75,60 triliun. Berdasarkan gender Borrower, outstanding pembiayaan kepada gender Perempuan mencapai 54,34% dari total outstanding pembiayaan perorangan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI