Siap-siap, Minuman Berpemanis Kemasan Botol Bakal Mahal karena Kena Cukai

Achmad Fauzi
Siap-siap, Minuman Berpemanis Kemasan Botol Bakal Mahal karena Kena Cukai
Minuman yang tinggi kandungan gula. (Istimewa)

Direktorat Jenderal Bea Cukai (DKBC) Kementerian Keuangan mengonfirmasi, penarikan cukai minuman berpemanis kemasan botol pada Semester II tahun 2025 ini.

Suara.com - Pemerintah berencana untuk menarik cukai dari minuman berpemanis mulai tahun ini, terutama pada kemasan botol. Hal ini membuat, minuman botol berasa manis bisa mengalami kenaikan harga.

Direktorat Jenderal Bea Cukai (DKBC) Kementerian Keuangan mengonfirmasi, penarikan cukai minuman berpemanis kemasan botol pada Semester II tahun 2025 ini.

"Adanya penerapan MBDK itu kalau sesuai jadwal itu sementer II 2025," ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto di kantornya, Jumat (10/1/2025).

Nirwala menyebut, rencana ini bukan untuk menambah cuan penerimaan negara. Pada dasarnya, kebijakan ini untuk mengurangi konsumsi gula masyarakat.

Baca Juga: Naik Tipis, 13 Juta Orang Telah Lapor SPT

"Tujuan pengenaan MBDK adalah konsumsi gula tambahan itu yang dikendalikan," jelas dia.

Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar, Akbar Harfianto menambahkan, penarikan cukai dari minuman tetap memperhatikan daya beli masyarakat.

Dia menambahkan, pemerintah mempertimbangkan dua skema dalam penarikan cukai minuman berpemanis. Pertama, minuman berpemanis dalam bentuk kemasan dari pabrik, kedua minuman berpemanis yang dijual di berbagai gerai minuman.

"Nah, mana yang akan dikenakan ini kita masih akan membahas secara teknis. Tetap kami akan perhatikan ya beban administrasidibandingkan dengan impact-nya. Kita juga akan lihat penyebab utamanya seperti apa. Kemudian dari sisi penerimaan sekali lagi, kita akan lihat beberapa referensi di negara lain," pungkas dia.

Baca Juga: Bantu Pelaku Usaha, Prabowo Akan Hapus Kuota Impor