Kongkalikong Investasi Fiktif Rp1 Triliun antara Bos Taspen dan Insight Investment Management

Jum'at, 10 Januari 2025 | 18:32 WIB
Kongkalikong Investasi Fiktif Rp1 Triliun antara Bos Taspen dan Insight Investment Management
Direktur Utama Taspen ANS Kosasih/Achmad Fauzi
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, dan Direktur Utama PT Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto sebagai tersangka.

Untuk Antonius Nicholas Stephanus Kosasih KPK langsung memasukannya dalam sel jeruji besi pada Rabu (10/1/2025).

Keduanya diduga terlibat dalam kasus korupsi investasi fiktif yang merugikan negara ratusan miliaran rupiah.

Menurut keterangan KPK, kedua tersangka melakukan penempatan investasi yang tidak sesuai prosedur, sehingga mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar.

Baca Juga: KPK Panggil Ulang Legislator PDIP Maria Lestari Usai Mangkir Diperiksa Kasus Harun Masiku

Dalam skema yang terungkap, kedua tersangka diduga bekerja sama untuk menempatkan dana investasi PT Taspen pada reksadana yang dikelola oleh PT Insight Investment Management.

Namun, investasi tersebut ternyata fiktif dan tidak menghasilkan keuntungan bagi PT Taspen. Sebaliknya, sejumlah pihak, termasuk kedua tersangka, diduga memperoleh keuntungan pribadi yang sangat besar dari praktik tersebut.

Dalam kasus ini, KPK menuduh Ekiawan dan Kosasih bersengkongkol menyebabkan kerugian negara dengan melakukan proses investasi fiktif uang PT Taspen.

Berdasarkan data KPK, perusahaan Ekiawan merupakan pihak yang menerima keuntungan terbesar yakni Rp78 miliar. Selain IIM, menurut Asep, perusahaan lain yang menerima keuntungan adalah PT Valbury Sekuritas Indonesia (VSI) sebesar Rp2,2 miliar dan PT Sinarmas Sekuritas (SS) sebesar Rp44 juta.

"Serta pihak-pihak lain yang terafiliasi dengan tersangka ANSK (Kosasih) dan tersangka EHP (Ekiawan)," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, dikutip Jumat (10/1/2025).

Baca Juga: Kronologi Lengkap Kasus Korupsi Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih, Kini Ditahan KPK

Kronologisnya, pada Juli 2016 PT Taspen diduga melakukan investasi untuk pembelian Ijarah TSP Food II (SIAISA02) sebesar Rp200 miliar yang diterbitkan oleh PT Tiga Pilar Sejahtera Food (TPSF) Tbk.

Lalu, sukuk tersebut dilakukan optimalisasi dan akhirnya pada 2019 PT IIM memasukan sukuk tersebut sebagai daftar portofolio yang layak untuk investasi melalui mekanisme optimalisasi RD InextG2.

Namun, pada Juli 2018, Pefindo selaku lembaga pemeringkat efek telah mengeluarkan peringkat tidak layak untuk diperdagangkan atas SIAISA02 Id D karena gagal bayar kupon. Padahal, peringkat suksuk SIAISA02 Id D gagal bayar dan dalam kondisi PKPU sehingga masuk dalam kategori tidak layak investasi dan berisiko tinggi.

Selanjutnya PT Taspen justru menyuntikan dana Rp1 triliun, kemudian sukuk SIAISA02 terlihat mengalami peningkatan. Namun, hal tersebut hanyalah akal-akalan dari PT IIM selaku manajer investasi.

“Pada akhirnya harus menanggung kerugian, kalau dilihat kinerja perusahaan jadi positif dengan penjualan seperti itu,” papar Asep.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI