Sehatkan Perbankan, OJK Terbitkan Aturan Perluasan Usaha

Jum'at, 10 Januari 2025 | 07:47 WIB
Sehatkan Perbankan, OJK Terbitkan Aturan Perluasan Usaha
Ilustrasi perluasan usaha perbankan
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

5. Pemanfaatan Tanda Tangan Elektronik (TTE) dan perjanjianelektronik oleh Bank Umum;
6. Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) oleh Bank; dan

7. Produk perbankan syariah.
POJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 13 Desember2024. Sedangkan ketentuan mengenai Penyertaan Modal BPR atau BPR Syariah dalam POJK ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI