Suara.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan membongkar pagar laut sepanjang 30 kilometer yang ditemukan di dekat Proyek Strategis Nasional (PSN) Tropical Coastland di Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) yang ada di perairan Tanggerang, Banten.
Pagar tersebut diketahui tidak memiliki izin dan telah mengganggu aktivitas nelayan.
Setelah terungkap bahwa pembangunan pagar tersebut tidak memiliki izin, Menteri KKP Wahyu Trenggono Sakti menegaskan komitmennya untuk membongkar seluruh struktur ilegal tersebut.
Petugas dari Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP pun terjun ke lokasi pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer pada Kamis (9/1/2025).
Para petugas KKP sekitar belasan orang menggunakan Kapal Pengawas Hiu Biru 03 dan Hiu Biru 06, menuju ke lokasi pemagaran laut yang ada di wilayah perairan, Tangerang, Kamis.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono memimpin langsung kegiatan peninjauan tersebut.
Meski begitu, dirinya belum memberikan pernyataan kepada awak media yang turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Mengutip Antara, sejumlah petugas KKP memasang spanduk berwarna merah di titik pemagaran laut. Spanduk itu bertuliskan Kementerian Kelautan dan Perikanan Penghentian Kegiatan Pemagaran Laut Tanpa Izin.
Penghentian berdasarkan Pasal 4 Ayat (1) huruf i Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pengawasan Ruang Laut.
Baca Juga: KKP Murka Ada Pagar Laut 30 Km di Dekat PSN PIK2: Rezim Untuk Menguasai Perairan Muncul
Atas Pelanggaran Pemantatan Ruang Laut tanpa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) sesuai dengan Ketentuan Pasal 18 angka 12 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.