ASDP Pastikan Layanan Penyeberangan Bebas PPN 12 Persen

Iwan Supriyatna Suara.Com
Kamis, 09 Januari 2025 | 15:46 WIB
ASDP Pastikan Layanan Penyeberangan Bebas PPN 12 Persen
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Layani perjalanan wisata di Labuan Bajo
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Diharapkan, kebijakan ini dapat meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap layanan transportasi laut yang menjadi andalan dalam mobilitas dan perdagangan.

ASDP menambahkan meski bebas dari PPN, perusahaan tetap menjalankan kewajiban perpajakan lainnya, seperti Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 15 sebesar 1,2 persen atas penghasilan bruto dari jasa angkutan laut.

"Kami memastikan bahwa seluruh tarif yang diterapkan selalu mematuhi regulasi yang berlaku, sehingga tidak membebani masyarakat sekaligus mendukung pendapatan negara," kata Shelvy.

Hingga saat ini, ASDP mengoperasikan 37 pelabuhan dan melayani lebih dari 300 lintasan penyeberangan di seluruh Indonesia dengan lebih dari 200 kapal. Sebagian besar lintasan yang dikelola ASDP, sekitar 66%, adalah lintasan perintis yang berperan penting dalam menghubungkan daerah terpencil dan mendukung pemerataan pembangunan.

ASDP berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan agar masyarakat dapat menikmati transportasi laut yang aman, nyaman, dan terjangkau. Perusahaan tidak hanya berfokus pada tarif yang kompetitif, tetapi juga pada kualitas layanan yang prima. Hal ini sejalan dengan visi ASDP dalam mendukung pembangunan ekonomi maritim dan kesejahteraan masyarakat.

Dengan kebijakan pembebasan PPN yang tetap berlaku, ASDP optimistis dapat terus berkontribusi dalam menekan biaya logistik dan meningkatkan akses transportasi laut di seluruh Indonesia.

"Kami percaya bahwa efisiensi logistik adalah kunci untuk memperkuat daya saing bangsa, dan transportasi laut memainkan peran vital dalam mencapai tujuan tersebut," tutur Shelvy menandaskan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI