Suara.com - Emiten makanan dan minuman instan, PT Mayora Indah Tbk (MYOR) memutuskan untuk menghentikan operasional anak usahanya di Belanda, Mayora Nederland B.V. Keputusan ini diambil karena entitas tersebut sudah tidak aktif sejak berakhirnya program penerbitan Global Medium Term Note pada tahun 1996.
Meskipun demikian, perusahaan meyakini bahwa langkah ini tidak akan memberikan dampak material terhadap kinerja keuangan perusahaan secara keseluruhan.
“Sejak berakhirnya program tersebut, entitas anak dimaksud sudah tidak melakukan kegiatan sama sekali,” tulis pernyataan perseroan terkait rencana likuidasi entitas anak yang sudah tidak beroperasi dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) Kamis (9/1/2025).
Dalam proses 'suntik mati' tersebut, Mayora Nederland B.V memiliki kewajiban atau utang kurang lebih Rp35 miliar yang di laporan keuangannya dikonsolidasikan pada perusahaan induk.
Baca Juga: Kapan Terakhir Bayar Utang Puasa Qadha Ramadhan? Jangan sampai Terlewat!
“Sehingga bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK dan tidak mempunyai benturan kepentingan,” tulisnya.
Manajemen menilai bahwa likuidasi entitas anak yang tidak aktif tersebut akan memberikan kontribusi positif terhadap efisiensi biaya dan struktur perusahaan yang lebih ramping.
“Likuidasi ini dapat memberikan penghematan atas biaya yang ditimbulkan atas keberadaannya. Tidak ada dampak signifikan atas likuidasi ini," tulis MYOR.