Suara.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan kekecewaannya atas munculnya pagar laut misterius sepanjang 30 kilometer di wilayah pesisir Kabupaten Tangerang.
Pagar yang terbuat dari bambu dan membentang di enam kecamatan ini dinilai menghambat aktivitas nelayan dan merusak ekosistem laut.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (DJPKRL) Kusdiantoro mengatakan pemanfaatan ruang laut tanpa memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) merupakan pelanggaran.
Kegiatan yang dilakukan tanpa izin KKPRL, menurut Kusdiantoro, dapat memberikan kekuasaan penuh kepada pihak yang bersangkutan untuk menguasai area laut tersebut. Akibatnya, akses publik menjadi terbatas, privatisasi ruang laut semakin marak, dan kerusakan terhadap keanekaragaman hayati pun tak terhindarkan.
Parahnya lagi, kegiatan ilegal ini berpotensi mengubah fungsi asli dari ruang laut itu sendiri.
Menurutnya, tindakan tersebut tidak sejalan dengan prinsip-prinsip hukum laut internasional yang tertuang dalam UNCLOS 1982. Kusdiantoro menekankan bahwa ruang laut seharusnya menjadi milik bersama dan terbuka untuk semua.
"Paradigma hukum pemanfaatan ruang laut telah berubah menjadi rezim perizinan, sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010. Tujuannya adalah memastikan ruang laut tetap menjadi milik bersama yang adil dan terbuka untuk semua," ujar Kusdiantoro dalam keterangan resminya Kamis (9/1/2025).
Sebelumnya, penemuan pagar bambu sepanjang 30 kilometer ditemukan membentang di perairan Kabupaten Tangerang, lokasinya dekat dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) Tropical Coastland di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Pagar tersebut membentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji, melintasi beberapa kecamatan.
Pihak berwenang setempat mengaku belum mengetahui siapa pemilik sebenarnya dari pagar ini dan tujuan pembuatannya.
Baca Juga: Prabowo Bakal Evaluasi Seluruh PSN, Termasuk PIK 2 Milik Aguan? Ada Pihak yang Kurang Senang!
Sebelumnya, Anggota Ombudsman Hery Susanto mengungkapkan kekhawatirannya mengenai pemagaran laut di Tangerang Banten yang mencapai panjang 30 km. Pemagaran yang menggunakan pagar bambu dan cerucuk dengan ketinggian rata-rata 6 meter telah mengganggu aktivitas nelayan.