Suara.com - Pemerintah kini mulai mengawasi pemanfaatan air tanah di Indonesia. Hal ini setelah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyederhanakan proses perizinan penggunaan air tanah.
Tujuannya untuk demi memastikan pengelolaan yang efisien dan berkelanjutan. Regulasi ini tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Air Tanah.
"Dengan adanya launching perizinan air tanah adalah awal dari kita melakukan penataan dan juga untuk selanjutnya bagaimana pemanfaatan air tanah, baik untuk kebutuhan pembangunan, kebutuhan masyarakat, dan juga keberlanjutan lingkungan ke depan bisa terjaga dengan baik," ujar Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung di Kantor Kementerian ESDM Jakarta, yang dikutip, Kamis (9/1/2025).
Proses perizinan kini lebih mudah berkat integrasi ke dalam sistem Online Single Submission (OSS). Jumlah persyaratan yang sebelumnya mencapai 13 tahap kini dipangkas menjadi hanya 3 tahap saja.
Baca Juga: Klarifikasi Kementerian ESDM Terkait Dugaan Maladministrasi RKAB Tambang 2021-2024
Yuliot menuturkan, penyederhanaan ini bertujuan untuk mempermudah pelaku usaha tertentu dalam mengajukan izin, tanpa mengorbankan keberlanjutan sumber daya air.
Beberapa industri yang diwajibkan untuk mengajukan izin penggunaan air tanah diantaranya, industri makanan, kesehatan, penerbangan, pertanian, kelautan dan perikanan
"Jadi untuk industri makanan, industri kesehatan, untuk industri penerbangan, pertanian, kelautan, dan perikanan itu memerlukan izin penggunaan air tanah," kata dia.
Namun, tidak semua pihak diwajibkan untuk memiliki izin. Beberapa kategori yang tidak memerlukan izin penggunaan air tanah meliputi, pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dengan penggunaan kurang dari 100 meter kubik per bulan per kepala keluarga, instansi pemerintah, rumah ibadah, pertanian rakyat yang bukan kegiatan usaha, pemanfaatan air ikutan dari kegiatan eksplorasi dan eksploitasi pertambangan, minyak dan gas bumi, atau panas bumi.
Meskipun perizinan dipermudah, pemerintah tetap mengedepankan pengawasan ketat untuk mencegah eksploitasi air tanah yang berlebihan. Kondisi lingkungan dan cadangan air tanah akan menjadi pertimbangan utama sebelum izin diberikan.
Baca Juga: Dari Brasil, Presiden Prabowo Ajak Pelaku Usaha Perkuat Sektor Pertanian
"Jadi kita akan menyesuaikan dengan kondisi lingkungan, termasuk cadangan air tanahnya, kemudian kebutuhan pelaku usahanya. Izinnya disesuaikan supaya tidak dilakukan eksploitasi berlebihan," beber Yuliot.
Selain itu, pemerintah juga akan memasang meteran untuk memantau penggunaan air tanah.
"Pada saat pemanfaatan itu berlebih, nanti kita juga ada pengawasan khusus untuk itu," pungkas dia.