Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi mencabut izin usaha PT BCA Multi Finance. Pencabutan ini sejalan dengan penggabungan perusahaan tersebut ke dalam PT BCA Finance.
Hal ini sesuai dengan surat keputusan KEP-65/D.06/2024 yang diterbitkan pada tanggal 31 Desember 2024 lalu yang diumumkan OJK pada 7 Januari 2025.
"Pencabutan izin usaha tersebut berlaku efektif sejak tanggal 1 September 2024," sebut pengumuman OJK dikutip Rabu (8/1/2025).
Hal itu selaras dengan yang dinyatakan dalam Akta Penggabungan Nomor 135 tanggal 15 Agustus 2024, dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, dan telah memperoleh bukti pencatatan dalam Sistem Administrasi Badan Hukum sebagaimana tertuang dalam surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor AHU-AH.01.09-0246695 tanggal 1 September 2024.
Baca Juga: Hadiah Tahun Baru, Pegadaian Dapat Restu OJK Jalankan Kegiatan Usaha Bulion
Sejak tanggal efektif penggabungan PT BCA Multi Finance ke dalam PT BCA Finance, PT BCA Finance selaku pihak yang menerima penggabungan, bertanggung jawab atas pengalihan seluruh kegiatan, kegiatan usaha, operasional, modal saham, karyawan, aset, izin, kewajiban, serta seluruh aktiva dan pasiva lainnya, dalam cakupan yang paling luas, dari PT BCA Multi Finance sebagai akibat dari penggabungan dimaksud.