Akses Ditutup, Investor JCC Sebut Tak Bisa Jalankan Kerja Sama Mitra Bisnis Baru

Achmad Fauzi Suara.Com
Rabu, 08 Januari 2025 | 09:42 WIB
Akses Ditutup, Investor JCC Sebut Tak Bisa Jalankan Kerja Sama Mitra Bisnis Baru
PPKGBK mulai melakukan langkah-langkah proporsional dalam rangka melakukan pengamanan Barang Milik Negara (BMN).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Jadi penolakan perpanjangan kontrak oleh PPKGBK merupakan bentuk dari pemutusan kerja sama sepihak dan pelanggaran hukum," imbuh Amir.

Dalam gugatan hukum, PT GSP meminta PPKGBK untuk melakukan perpanjangan perjanjian kerja sama dengan syarat-syarat yang disepakati. Apabila perjanjian tidak diperpanjang, PPKGBK diminta untuk membayar kerugian materil dan immaterial kepada PT GSP sebesar Rp 1,6 triliun.

"Nilai ini mencakup kerugian yang timbul akibat berakhirnya perjanjian secara sepihak dan potensi kehilangan pendapatan dari kontrak-kontrak yang telah berjalan hingga 2025," kata Amir.

Amir menegaskan bahwa PT GSP telah menjalankan kewajibannya sesuai dengan kontrak kerja sama BOT selama lebih dari tiga dekade. Oleh karena itu, tindakan PPKGBK untuk mengakhiri pengelolaan secara sepihak tanpa memberikan ruang negosiasi atau perpanjangan dinilai tidak adil dan merugikan serta tidak sesuai dengan maksud dan tujuan awal dari kontrak BOT 1991.

Amir menyatakan bahwa keputusan Majelis Hakim dalam perkara ini akan menjadi langkah penting dalam menegakkan prinsip keadilan dan kepastian hukum, terutama dalam konteks kerja sama pengelolaan aset negara.

"Kami berharap Majelis Hakim memutuskan perkara ini secara adil dan menerima gugatan PT GSP untuk seluruhnya. Kami yakin bahwa bukti-bukti yang telah kami sampaikan secara jelas menunjukkan adanya tindakan yang melanggar hukum oleh pihak PPKGBK," pungkas Amir.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI