Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan mengenai pengaduan masyarakat mengenai penipuan pada sektor jasa keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Frederica Widyasari Dewi mengatakan data Indonesia Anti- Scam Center (IASC) mencatat per Januari ada 20.975 yang diterima.
Rinciannya 33.558 rekening yang dilaporkan dan 9.348 rekening sudah diblokir terkait penipuan scam. Total kerugian nasabah yang terkena mencapai Rp 363 miliar.
"Total kerugian Rp363 miliar. Dana yang diselamatkan 91,9 miliar dalam satu bulan ," kata Frederica Widyasari dalam video conference Rabu (8/1/2025).
Baca Juga: OJK Siapkan Modul Belajar Saham untuk Anak SD
Kata dia aduan scam yang paling banyak terjadi pada nasabah adalah penawaran investasi bodong. Hingga penipuan hadiah yang sering diterima nasabah.
" Kasus penipuan yang paling banyak dilaporkan terkait jual beli online. Disusul dengan penawaran investasi bodong, di mana biasanya orang sudah terlanjur transfer. Kemudian ada juga penipuan dengan embel-embel menang hadiah tapi harus transfer dulu," bebernya.
Lalu, ada juga penipuan mengenai penawaran kerja yang meminta untuk ditransper agar bisa langsung bekerja. Serta ada yang mengaku pihak lain, seperti dalam bentuk telepon palsu atau fake call, dan ada juga love scam.
" Penawaran pekerja fiktif ditransper dulu dan harus korban yang transfer lebih banyak lalu ada penipuan mengamu lain love scam," jelasnya.
Atas hal ini, ia menghimbau kepada masyarakat untuk segera melapor apabila sudah terkena atau berpotensi terkena penipuan. Adapun, pelaporan bisa dilakukan melalui IASC atau melalui Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) tempat rekening terkait. Masyarakat juga bisa melapor melalui melalui website www.iasc.ojk.go.id, atau bisa melalui kontak OJK 157.
Baca Juga: Utang Masyarakat di Paylater Tembus Rp 21,77 Triliun