Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada 8.500 rekening bank yang sudah diblokir sepanjang tahun 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan penutupan rekening bank ini dikarenakan terkait dengan judi online (judol).
" OJK telah memblokir 8500 rekening yang terindikasi judi online. Data itu berdasarkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)," kata Dian Ediana dalam konfernsi pers RDK, Selasa (7/1/2025).
Kata dia, angka ini naik dari 8.000 rekening laporan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebelumnya.
Baca Juga: Yoo Yeon Seok dan Chae Soo Bin Punya Tabungan Bersama, Berapa Saldo Rekeningnya?
Untuk itu, pihaknya juga mengembangkan laporan rekening judol dengan meminta perbankan menutup rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pihak terkait.
"Terkait pemberantasan judi online juga dapat saya laporkan yang kita sama-sama tahu bahwa ini berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan," imbuhnya.
OJK pun juga melakukan langkah Enhanced Due Diligence (EDD). Serta telah berdiskusi dan berbagi informasi dengan perbankan mengenai parameter yang dapat digunakan perbankan untuk deteksi awal rekening terindikasi judi online.
"Jadi dengan adanya perbaikan terhadap parameter-parameter yang digunakan untuk menangkap transaksi yang terkait dengan judi online ini, diharapkan ke depan tentu perbankan akan lebih sensitif dalam konteks mengidentifikasi dan juga melakukan langkah-langkah penindakan terhadap penutupan rekening," ujar Dian.
OJK pun terus mengawasi rekening dormant atau rekening yang tidak aktif ini diwaspadai berpotensi disalahgunakan untuk tindak pidana kejahatan keuangan.
Baca Juga: Bos OJK Sebut Kontribusi Pasar Modal ke Ekonomi RI Masih Tertinggal dari Negara Tetangga
"Jadi rekening dormant ini sekarang menjadi perhatian yang cukup luar biasa oleh bank. Dan sekarang hampir seluruh bank saya kira sudah memiliki disiplin yang sangat ketat terkait dengan rekening dormant ini," tandasnya.