Jika terbukti perusahaan merusak lingkungan, maka hal tersebut bisa dimasukkan dalam kategori tindak pidana korupsi, mengingat kerusakan yang ditimbulkan dapat berakibat sangat merugikan negara.
Namun, Jamin menegaskan bahwa potensi kerugian negara yang disebutkan dalam kasus ini belum dapat dianggap sebagai kerugian yang sesungguhnya, mengingat belum ada dana yang dikeluarkan untuk memperbaiki kerusakan lingkungan tersebut.
"Yang perlu ditekankan adalah bahwa potensi kerugian negara yang disebutkan dalam kasus ini masih sangat kabur, karena kerugian tersebut belum bersifat nyata dan belum ada dana yang dikeluarkan untuk memperbaiki kerusakan lingkungan tersebut," tutup Jamin.