DJP Bidik Tambah Cuan Rp3,5 T dari Pajak Barang Mewah 12 Persen

Senin, 06 Januari 2025 | 17:54 WIB
DJP Bidik Tambah Cuan Rp3,5 T dari Pajak Barang Mewah 12 Persen
Presiden Prabowo Subianto (kiri) berjabat tangan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) usai menyampaikan keterangan pers terkait kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memproyeksikan, penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen untuk barang dan jasa mewah dapat menambah penerimaan negara Rp1,5 triliun hingga Rp3,5 triliun.

Potensi itu didasarkan pada perhitungan DJP bersama Badan Kebijakan Fiskal (BKF).

"Kalau hitung-hitungan kami dengan Pak Febrio (Kepala BKF) kemarin ya range-nya sekitar Rp1,5 triliun sampai dengan Rp3,5 triliun," ujar Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN 2024 dikutip Antara, Senin (6/1/2025).

Diketahui, untuk 2025 pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp2.189,3 triliun, atau tumbuh 13,9 persen dari outlook 2024.

Baca Juga: Kenaikan PPN Picu Tren Baru 'No Buy Challenge 2025', Ajak Orang RI Tunda Beli Barang Mewah

Untuk mencapainya, Suryo mengatakan, pemerintah bakal terus memperluas basis pajak. Strategi tersebut mencakup intensifikasi dan ekstensifikasi pajak guna meningkatkan penerimaan negara secara berkelanjutan.

"Ini yang terus kami juga jalankan, termasuk juga kami melakukan kerja sama dengan Pak Askolani (DJBC) dengan Pak Isa (DJA), juga dengan beberapa pihak di luar kami. Kami pun juga melakukan kerja sama untuk paling tidak mencari sumber-sumber (penerimaan) baru yang belum ke-cover selama ini atau mungkin kurang kami cover dalam langkah intensifikasi yang kami lakukan," katanya.

Adapun penerapan PPN sebesar 12 persen untuk barang dan jasa mewah merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Barang dan jasa yang masuk dalam kategori mewah telah diatur secara rinci dalam peraturan tersebut.

Sementara, Kementerian Keuangan melaporkan realisasi penerimaan pajak hingga akhir 2024 mencapai Rp1.932,4 triliun, atau 97,2 persen dari target APBN sebesar Rp1.988,9 triliun.

Meskipun tidak mencapai target, realisasi ini tumbuh 3,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Baca Juga: Publik Curiga Kabar Shin Tae-yong Dipecat Cuma Pengalihan Isu PPN 12 Persen dan Kasus Parcok: Mirip Arhan?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI