Suara.com - Pemerintah menaikkan harga pembelian pemerintah (HPP) untuk komoditas Gabah menjadi Rp6.500/kg. Kebijakan baru ini mulai berlaku pada 15 Januari 2025.
HPP komoditas Gabah ini alami kenaikan Rp500 dari sebelumnya yang sebesar Rp6.000/kg.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan atau Zulhas mengatakan, meskipun HPP gabah alami kenaikan, tetapi harga eceran tertinggi (HET) beras tetap sama. Artinya, tidak adan kenaikan beras di konsumen.
"Nanti Rp6.500, Bulog akan beli Rp12 ribu. Nanti akan ada perubahan HET atau tidak, bagaimana Mas Arief (Kepala Bapanas? Belum ada perubahan, belum ada," ujar Zulhas dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/1/2025).
Baca Juga: HPP Gabah & Jagung Naik! Petani Indonesia Dapat Kado Akhir Tahun dari Presiden Prabowo
Sementara, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi menjelaskan, penetapan HPP ini sebenarnya tidak sesuai harapan para petani yang sebesar Rp7.000/kg.
Menurut dia, keputusan pemerintah hanya menaikkan HPP beras Rp500 ini untk menjaga laju inflasi.
"Kita harus menyeimbangkan hulu dan hilir. Kalau maunya kita semua harga di petani maunya setinggi-tingginya, tapi nanti berasnya harganya lebih tinggi lagi, inflasi-daya beli juga harus dipertimbangkan. Jadi harus wajar di hulu dan di hilir," beber Arief.
Adapun, daftar HET beras yang berlaku saat ini:
Beras premium
Baca Juga: Kenaikan Tarif Pajak PPN 12%, Harga Beras Bakal Naik Namun Jangan Panik!
Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, Sulawesi, Bali, dan Nusa Tenggara Barat: Rp 14.900/kg
Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Kepulauan Riau, Riau, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan, dan Nusa Tenggara Timur: Rp15.400/kg
Maluku dan Papua: Rp15.800/kg
Beras medium
Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, Sulawesi, Bali, dan Nusa Tenggara Barat: Rp 12.500/kg
Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Kepulauan Riau, Riau, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan, dan Nusa Tenggara Timur: Rp13.100/kg
Maluku dan Papua: Rp13.500/kg