Suara.com - BPJS Kesehatan bekerja sama dengan Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI, dalam rangka integrasi sistem informasi ketenagakerjaan dengan sistem informasi perluasan kepesertaan Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU).
Di penghujung tahun 2024, cakupan kepesertaan Program JKN sudah mencapai 278,09 juta jiwa atau 98,45% dari jumlah penduduk. Khusus pada segmen PPU BU mengalami pertumbuhan pesat hingga mencapai tumbuh 1,8 juta peserta.
Pertumbuhan tersebut dicapai melalui berbagai upaya yang dilakukan, baik melalui pemeriksaan kepatuhan badan usaha maupun kemudahan sistem informasi yang disiapkan untuk masing-masing PIC badan usaha.
Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun menjelaskan sistem informasi perluasan kepesertaan PPU BU merupakan ekosistem digital yang menjadi wadah bagi BPJS Kesehatan untuk menampung proses pendaftaran badan usaha dan pendaftaran pekerja serta anggota keluarganya yang dioperasikan oleh BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Cak Imin Akui BPJS Kesehatan Belum Bisa Diklaim untuk Pengobatan Judol di Beberapa RS
"Nantinya kita akan semakin menguatkan kolaborasi melalui Integrasi antara sistem informasi ketenagakerjaan dengan sistem informasi perluasan kepesertaan Pekerja Penerima Upah Badan Usaha melalui metode Secure File Transfer Protocol (FTP) secara massal (bulk) atau melalui web service yang dapat diakses dengan koneksi jalur komunikasi data yang aman atau terenkripsi," kata David.
Menurutnya, dengan adanya upaya yang dilakukan menjadi terobosan yang baik dalam meningkatkan perluasan peserta JKN dan juga meningkatkan kepatuhan peserta, sehingga dapat menjadi salah satu upaya dalam mendukung tercapainya sustainabilitas Program JKN.
David menambahkan, kerja sama yang dilakukan akan menitikfokuskan terhadap integrasi data. Kerja sama yang dilakukan ini diharapkan tidak hanya memberikan manfaat bagi pekerja formal tetapi juga pekerja informal.
"BPJS Kesehatan berharap bahwa tidak hanya pekerja formal yang memiliki jaminan nasional, pekerja informal juga harus memiliki jaminan tersebut," ujar David.
Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan Kemnaker, Estiarty Haryani menyebut, kerja sama ini bertujuan untuk mengaktualisasi data yang valid dalam rangka mendukung pelaksanaan berbagai program pemerintah yang tepat sasaran.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Buat SIM, Kapan Aturannya Mulai Berlaku?
Menurutnya, dalam kerja sama yang dilakukan, kedua pihak harus menyajikan ketepatan data sehingga menghasilkan data yang valid demi mendukung upaya pemerintah menciptakan satu data Indonesia.
"Yang perlu ditekankan adalah bagaimana kita harus bisa menjadi satu nafas bersama untuk memastikan validitas data dalam menentukan program pemerintah. Intinya, hal yang terpenting adalah bagaimana kita bisa menciptakan ketepatan data," ujar Estiarty.
Selain memastikan kesamaan dan validitas data, ia juga menekankan agar data yang dihimpun bersama memiliki sistem keamanan data. Menurutnya, sistem keamanan data juga perlu dilakukan sehingga data yang dimiliki bisa dikelola dengan baik.
"Mudah-mudahan, kerja sama di awal tahun 2025 ini dapat membuka aktualisasi dari apa yang dikerjasamakan, sehingga dengan semangat awal tahun baru bisa mewujudkan satu data Indonesia sesuai dengan apa yang diharapkan oleh pemerintah," tutupnya.