Suara.com - PT Waskita Karya (Persero) Tbk resmi diturunkan dari daftar hitam atau blacklist nasional Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Corporate Secretary Waskita Karya Ermy Puspa Yunita menyampaikan penurunan itu dilakukan usai Majelis Hakim menetapkan putusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap terkait perkara tersebut.
Sebelumnya, nama Waskita juga sudah diturunkan sementara dari Daftar Hitam Nasional pada laman
Inaproc, setelah Majelis Hakim mengabulkan permohonan penggugat dalam hal ini Waskita Karya, terkait Penundaan Pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara.
Penetapan permohonan penundaan itu berlaku selama proses persidangan berlangsung sampai putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Kejar Penerapan B50, Menteri Bahlil Berambisi Stop Impor Solar di 2026
"Perseroan menyambut baik putusan Majelis Hakim yang sudah inkrah serta pembatalan sanksi daftar hitam. Dengan begitu kami bisa semakin leluasa dalam mengikuti proses tender seluruh proyek, baik dari pemerintah maupun swasta, sehingga berdampak positif pada kegiatan operasional perseroan,"ujar Ermy melalui keterangan dikutip Antara, Senin (6/1/2025).
Ermy menyebut, di tengah proses transformasi perusahaan yang sedang berjalan, Waskita masih
mencatatkan nilai kontrak baru (NKB). Perseroan meraih NKB sebesar Rp6,8 triliun per Oktober 2024.
Ke depannya, perseroan tetap optimistis dapat meningkatkan pencapaian nilai kontrak baru. Menurutnya, terdapat beberapa strategi kunci yang perseroan siapkan, di antaranya fokus pada pasar baru dengan menyasar berbagai proyek BUMN, BUMD, dan swasta.