Kripto Bakal Kena PPN 12 Persen? Ini Penjelasannya

M Nurhadi Suara.Com
Minggu, 05 Januari 2025 | 13:30 WIB
Kripto Bakal Kena PPN 12 Persen? Ini Penjelasannya
Ilustrasi [Pixabay/vjkombajn]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Sebagai pelaku industri, kami memastikan kepatuhan penuh terhadap peraturan yang berlaku dengan melakukan konsultasi intensif bersama otoritas terkait, termasuk Kantor Pajak," ujarnya.

Oscar menambahkan bahwa penyesuaian tarif PPN adalah langkah penting dalam mendukung transparansi perpajakan di Indonesia, sekaligus memastikan keamanan dan kenyamanan transaksi bagi pengguna platform Indodax.

Dia juga menegaskan bahwa para anggota tidak perlu khawatir, karena semua biaya di Indodax sudah mencakup komponen pajak, biaya CFX, dan sebagainya.

"Dengan demikian, semua biaya sudah otomatis dibayarkan, sehingga penggunaan platform Indodax menjadi lebih sederhana dan mudah bagi para anggota," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI