Kripto Bakal Kena PPN 12 Persen? Ini Penjelasannya

M Nurhadi Suara.Com
Minggu, 05 Januari 2025 | 13:30 WIB
Kripto Bakal Kena PPN 12 Persen? Ini Penjelasannya
Ilustrasi [Pixabay/vjkombajn]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pelaku industri aset kripto di Indonesia berharap agar pajak pertambahan nilai (PPN) tidak diterapkan, dengan tujuan mempercepat adopsi aset kripto sebagai instrumen keuangan yang inklusif dan inovatif di tanah air.

Hal ini disampaikan CEO Indodax, Oscar Darmawan, yang juga menjelaskan bahwa sifat kripto mirip dengan transaksi keuangan, sehingga seharusnya kripto bisa dikecualikan dari PPN, seperti yang sudah diterapkan di beberapa negara lain.

"Dengan penghapusan PPN, potensi pendapatan negara dari pajak penghasilan (PPh) final atas transaksi kripto justru bisa meningkat," ujarnya dalam keterangannya di Jakarta pada Sabtu lalu.

Oscar menambahkan bahwa volume trading kripto berpotensi tumbuh lebih besar daripada saat ini, seiring dengan berkurangnya beban biaya bagi para pelaku pasar.

Baca Juga: Apakah PPN Jadi Naik 12%? Ini Penjelasan Detail Prabowo dan Sri Mulyani

"Kami percaya bahwa regulasi yang seimbang akan menciptakan ekosistem yang lebih baik. Di banyak negara, aset kripto tidak dikenakan PPN karena dianggap sebagai bagian dari transaksi keuangan," katanya, dikutip dari Antara.

Oscar juga berharap agar Indonesia bisa mempertimbangkan kebijakan serupa untuk mendukung perkembangan industri aset kripto di dalam negeri.

Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya tetap mematuhi regulasi perpajakan yang baru dengan melakukan penyesuaian tarif PPN yang mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025.

Penyesuaian ini sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 131 Tahun 2024 dan PMK No. 81 Tahun 2024, yang mengatur tarif PPN untuk transaksi aset kripto dan barang tertentu lainnya.

Saat ini, menurutnya, tarif PPN untuk transaksi pembelian aset kripto melalui Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) ditetapkan sebesar 0,12 persen dari nilai transaksi. Sementara itu, untuk transaksi lainnya, seperti biaya deposit, biaya penarikan rupiah, dan biaya trading, dikenakan tarif PPN efektif sebesar 11 persen sesuai dengan PMK No. 131 Tahun 2024 Pasal 3.

Baca Juga: PPN Tak Jadi Naik, Warganet Unggah Bukti Sebaliknya: Pembohong

Oscar menjelaskan bahwa PPN dikenakan atas biaya transaksi, bukan atas jumlah uang yang didepositkan atau ditarik. Ketentuan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan perlakuan pajak khusus terhadap aset kripto, mengingat karakteristiknya yang unik dan berbeda dari barang atau jasa konvensional.

"Sebagai pelaku industri, kami memastikan kepatuhan penuh terhadap peraturan yang berlaku dengan melakukan konsultasi intensif bersama otoritas terkait, termasuk Kantor Pajak," ujarnya.

Oscar menambahkan bahwa penyesuaian tarif PPN adalah langkah penting dalam mendukung transparansi perpajakan di Indonesia, sekaligus memastikan keamanan dan kenyamanan transaksi bagi pengguna platform Indodax.

Dia juga menegaskan bahwa para anggota tidak perlu khawatir, karena semua biaya di Indodax sudah mencakup komponen pajak, biaya CFX, dan sebagainya.

"Dengan demikian, semua biaya sudah otomatis dibayarkan, sehingga penggunaan platform Indodax menjadi lebih sederhana dan mudah bagi para anggota," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI