Apa Itu Pajak Opsen yang Berlaku Mulai Besok 5 Januari 2025?

Sabtu, 04 Januari 2025 | 11:14 WIB
Apa Itu Pajak Opsen yang Berlaku Mulai Besok 5 Januari 2025?
Foto: ilustrasi pabrik mobil. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Indonesia akan menerapkan sejumlah kebijakan baru yang akan mulai berlaku pada Januari 2025.

Salah satu yang tengah heboh adalah Opsen dua pajak baru mulai 5 Januari 2025 mendatang.

Perlu diketahui, opsen pajak merupakan komponen baru yang dikenakan pada setiap pembelian kendaraan bermotor, dengan besaran yang berbeda untuk setiap daerah dan tipe kendaraan.

Berdasarkan laman kemenkeu.go.id, Opsen pajak adalah salah satu pengaturan Pajak Daerah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 adalah terjadinya sinergitas pemungutan pajak antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota melalui Opsen.

Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu.

Opsen dikenakan atas Pajak terutang dari : PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), dan Pajak MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan). Opsen dipungut secara bersamaan dengan Pajak yang dikenakan Opsen.

Berikut Video Penjelasannya

https://klc2.kemenkeu.go.id/kms/knowledge/mengenal-opsen-dalam-undang-undang-hkpd-tahun-2022-a8947380/detail/

Menurut Menteri Perindustrian, kebijakan ini memberikan beban tambahan bagi industri otomotif nasional dan berpotensi menghambat pertumbuhan sektor tersebut.

Baca Juga: PPN Barang Mewah Naik, Harga di Ritel Aman?

"Yang paling sulit untuk pabrikan mobil dan untuk konsumen adalah pajak yang diatur oleh Pemda, namanya opsen. Itu yang membuat sektor otomotif akan berat," kata Agus di Kantornya, Jumat (3/1/2025).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI