Pakar Sebut Nilai Kerugian Korupsi Timah Rp300 Triliun Masih Belum Bisa Dibuktikan

Achmad Fauzi Suara.Com
Sabtu, 04 Januari 2025 | 09:48 WIB
Pakar Sebut Nilai Kerugian Korupsi Timah Rp300 Triliun Masih Belum Bisa Dibuktikan
Lokasi tambang timah di Bangka Belitung. (Suara.com/Wahyu)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah di Bangka Belitung masih belum usai. Walaupun pengadilan tindak pidana korupsi telah menetapkan vonis terhadap para tersangka.

Salah satunya terkait pembuktian kerugian negara yang timbul dalam atas tindak pidana korupsi tersebut. Disebutkan, bahwa nilai kerugian negara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga Timah bisa mencapai Rp300 triliun.

Pakar Hukum Pidana, Prof Romli Atmasasmita, menilai, klaim Rp300 triliun itu menjadi beban berat yang belum mampu dipenuhi Kejagung hingga kini.

Dia menjelaskan, upaya menyeret lima perusahaan sebagai tersangka merupakan salah satu langkah untuk mengejar kerugian keuangan negara yang belum tercukupi dari hukuman para terdakwa sebelumnya.

Baca Juga: Darurat Pertambangan: Lima Korporasi Tersangka, Pengawasan Dinilai Kendor

"Kejagung sudah kadung mengumumkan kerugian Rp300 triliun ke publik. Presiden pun sudah memberikan respons. Jadi, mereka harus menunjukkan hasil, meski angka itu tampaknya sulit terbukti," ujar Romli seperti dikutip, Sabtu (4/1/2025).

Dia menuturkan, hukuman denda kepada korporasi harus ditentukan oleh majelis hakim berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020.

Sayangnya, denda yang telah dijatuhkan kepada para direksi perusahaan yang telah terdakwa sebelumnya belum mencapai angka fantastis itu.

"Jaksa boleh saja hitung seenak jidatnya, semau-maunya dia, boleh. Tapi, hakim sudah punya patokan, patokan hakim dalam membuat penilaian tentang kerugian keuangan negara sesuai Perma 1/2020," kata Romli.

Sementara itu, Ahli Manajemen Hutan Institut Pertanian Bogor (IPB) Profesor Sudarsono Soedomo, menyebut bahwa perhitungan Rp300 triliun tersebut didasarkan pada data yang tidak valid.

Baca Juga: Pakar Sebut Negara Harus Menanggung Kerusakan dari Ekplorasi Lahan Tambang Timah

"Angka Rp300 triliun itu lebih menyerupai potensi kerugian, bukan kerugian riil. Namun, persepsi yang muncul di masyarakat seolah-olah itu uang nyata. Kejagung sendiri kini mulai meragukan angka tersebut setelah banyak pihak, termasuk Mahkamah Agung, menyorotinya," beber dia.

Sudarsono menambahkan bahwa Kejagung tidak memiliki kompetensi untuk mengevaluasi data yang terkait dengan kerugian lingkungan, salah satu komponen besar dalam kasus ini.

"Kejagung tidak mempunyai kompetensi dan kapasitas untuk melakukan itu. Karena memang itu barang masih barang sulit lah, masih menjadi perdebatan. Menghitung kerugian lingkungan itu masih bahan perdebatan di antara para ahli," beber dia.

Baik Romli maupun Sudarsono sama-sama menekankan pentingnya profesionalitas dalam penanganan kasus ini.

Menurut Sudarsono, Kejagung sebaiknya fokus pada angka yang benar dan adil daripada mengejar angka besar yang sulit dibuktikan.

"Harusnya Kejagung mendengarkan ahli lain. Kalau orang itu bersalah hukumlah secara proporsional, enggak usah membesar-besarkan hukuman sehingga seolah-olah jadi pahlawan," pungkas dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI