Suara.com - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Solihin, menegaskan bahwa anggotanya tidak mengubah tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.
"Saya sudah memeriksa semua anggota Aprindo, dan tidak ada yang mengatur tarif menjadi 12 persen. Meskipun jumlah ritel yang saya miliki mencapai 20 ribu, tidak ada yang menerapkan tarif tersebut," kata Solihin di Jakarta, Jumat (3/1/2024).
Solihin menjelaskan bahwa sebelum Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen untuk barang dan jasa mewah, yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025, para peritel sudah melakukan persiapan untuk penyesuaian harga.
Setelah pengumuman tersebut, anggota Aprindo tetap mengikuti ketentuan tarif yang lama karena tidak terjadi perubahan dalam sistem. "Para peritel selalu mematuhi peraturan yang ada, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024, yang menyatakan bahwa tarif PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah," ujarnya.
Baca Juga: PPN 12 Persen Disebut Cuma Buat Barang Mewah, Soleh Solihun Mengeluh Harga Galon Tetap Naik
Solihin juga menyebutkan bahwa meskipun mereka telah menyiapkan price tag untuk penyesuaian harga, itu tidak digunakan, dan mereka akan mengikuti arahan pemerintah.
“Jika ada peritel anggota Aprindo yang meningkatkan harga, silakan laporkan kepada saya,” tambahnya, dikutip dari Antara.
Pemerintah telah resmi menetapkan kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen yang hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah. Barang dan jasa yang dikenakan tarif PPN 12 persen telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 mengenai Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa (31/12), menjelaskan bahwa daftar barang dan jasa mewah yang dikenakan PPN 12 persen sangat terbatas.
Contohnya adalah private jet, kapal pesiar, serta rumah mewah yang harganya sudah diatur dalam PMK terkait PPN barang mewah. Ia merinci bahwa kelompok hunian mewah yang dikenakan tarif ini mencakup rumah, apartemen, kondominium, dan townhouse yang dijual dengan harga Rp30 miliar atau lebih.
Baca Juga: Menkeu Terbitkan PMK 131 Tahun 2024, PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah