Sri Mulyani Minta Anak SD Belajar Trading Saham

Kamis, 02 Januari 2025 | 16:11 WIB
Sri Mulyani Minta Anak SD Belajar Trading Saham
Menteri Keuangan Sri Mulyani (Instagram/@smindrawati)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan Pemerintah akan mendukung upaya pengembangan dan penguatan Pasar Modal Indonesia.

Salah satunya mengenai program untuk pendalaman pasar melalui edukasi dan peningkatan literasi masyarakat. Agar diharapkan dapat lebih berperan dalam memperluas penetrasi produk pasar modal, tidak terbatas pada saham saja.

"Jual beli saham sekarang seharusnya ini sudah mulai diajarkan bukan di tingkat mahasiswa lagi tapi bahkan di tingkat sekolah dasar sehingga mereka menjadi getting familiar with dengan bursa efek," kata Menkeu dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Lebih lanjut Sri Mulyani menyampaikan dukungan pemerintah untuk pasar modal Indonesia diantaranya melalui penyempurnaan kerangka pengaturan di sektor keuangan dan penyelesaian produk turunan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023.

Baca Juga: Bos OJK Sebut Kontribusi Pasar Modal ke Ekonomi RI Masih Tertinggal dari Negara Tetangga

Adapun UU ini berisi tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan implementasi pajak karbon serta regulasi batas emisi sektoral untuk mendorong pengembangan bursa karbon.

"Kami akan bekerjasama dengan para menteri-menteri terkait untuk bisa menyelesaikan produk turunan P2SK dan pengaturan sektor keuangan yang makin baik, makin memberikan ruang untuk berinovasi, berkreasi namun juga bertanggung jawab tetap menjaga governance basic dari principle pengelolaan korporasi dan bursa yang baik," imbuh dia.

Dia pun meneknkan pemerintah mendukung pengembangan pasar modal dengan menyempurnakan regulasi sektor keuangan, implementasi pajak karbon, dan pemberian insentif untuk sektor properti, otomotif, serta UMKM.

"Kami juga memberikan stimulus seperti diskon listrik 50 persen untuk pelanggan kecil dan pembebasan pajak UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun,” tutur Menkeu.

Dia menambahkan apabila masyarakat sudah terbiasa mendiversifikasikan tabungan dengan instrumen di pasar modal, otoritas pun berkewajiban dan bertanggung jawab untuk menjaga kualitas saham yang diperdagangkan.

Baca Juga: Apakah PPN Jadi Naik 12%? Ini Penjelasan Detail Prabowo dan Sri Mulyani

"Kita (otoritas) juga bertanggung jawab agar saham-saham yang dijual-belikan adalah saham-saham yang sehat, yang berasal dari fundamental perusahaan," jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI