Suara.com - Pemerintah resmi menaikkan harga jual eceran (HJE) rokok mulai 1 Januari 2025, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024 yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 4 Desember 2024. Berikut adalah daftar harga rokok terbaru 2025.
Kebijakan ini dilakukan tanpa menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT), namun hampir semua jenis produk tembakau mengalami penyesuaian harga. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mengendalikan konsumsi tembakau dan mengoptimalkan penerimaan negara, sekaligus melindungi industri padat karya yang terlibat dalam produksi tembakau.
Dengan kenaikan harga yang terukur, pemerintah berharap dapat mendorong masyarakat mengurangi konsumsi tembakau sambil tetap menjaga kontribusi sektor ini terhadap penerimaan negara. Kebijakan ini juga diharapkan dapat memperkuat perlindungan terhadap tenaga kerja yang bergantung pada industri tembakau.
Daftar Harga Rokok Terbaru 2025
Berikut adalah rincian harga jual eceran rokok yang diatur dalam PMK Nomor 97 Tahun 2024, yang mengalami perubahan dibandingkan dengan peraturan sebelumnya (PMK 191/2022 yang merupakan perubahan kedua dari PMK 192/2021):
1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)
- Jenis SKM I: Harga jual eceran terendah menjadi Rp 2.375, naik sekitar 5% dari sebelumnya Rp 2.260, dengan tarif cukai tetap Rp 1.231 per batang.
- Jenis SKM II: Harga jual eceran terendah menjadi Rp 1.485, naik sekitar 7,6% dari sebelumnya Rp 1.380, dengan tarif cukai tetap Rp 746 per batang.
2. Sigaret Putih Mesin (SPM)
- Golongan I: Harga jual eceran terendah menjadi Rp 2.495, naik 4,8% dari sebelumnya Rp 2.380, dengan tarif cukai tetap Rp 1.336 per batang.
- Golongan II: Harga jual eceran terendah menjadi Rp 1.565, naik 6,8% dari sebelumnya Rp 1.465, dengan tarif cukai Rp 794 per batang.
3. Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT)
- Golongan I: Harga jual eceran terendah antara Rp 1.555 hingga Rp 2.170, dengan tarif cukai Rp 378 per batang.
- Golongan II: Harga jual eceran terendah menjadi Rp 995, naik sekitar 15% dari sebelumnya Rp 865, dengan tarif cukai Rp 223 per batang.
- Golongan III: Harga jual eceran terendah menjadi Rp 860, naik sekitar 18,6% dari sebelumnya Rp 725, dengan tarif cukai Rp 122 per batang.
4. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)
Baca Juga: Gegara Harga Rokok Eceran Naik, Negara Berpotensi Boncos Karena Rokok Ilegal
- Harga jual eceran terendah menjadi Rp 2.375, naik sekitar 5% dari sebelumnya Rp 2.260, dengan tarif cukai Rp 1.231 per batang.
5. Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)