Suara.com - Masalah keuangan kembali melanda salah satu anak usaha BUMN konstruksi PT Wijaya Karya Tbk (WIKA), kali ini menjerat PT Wijaya Karya Realty atau WIKA Realty yang tengah berhadapan dengan gugatan PKPU yang diajukan oleh CV Saroha Sentosa Indonesia.
Gugatan ini diajukan lantaran Wijaya Karya Realty diduga menunggak pembayaran tagihan utang sebesar Rp1,8 miliar.
Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 387/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst. Sidang perdana kasus ini dijadwalkan berlangsung pada 8 Januari 2025 mendatang.
Corporate Secretary Wijaya Karya, Mahendra Vijaya, mengamini gugatan tersebut. Dia bilang, perusahaan telah menerima panggilan sidang PKPU secara resmi pada 27 Desember 2024.
Baca Juga: Dewa 19 Undur Konser di GBK, Ahmad Dhani: Kalau Pada Gak Bisa, Undang Once Lagi
”Relaas sidang PKPU dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1 A Khusus, telah diterima secara resmi oleh perseroan pada 27 Desember 2024,” tegas Mahendra Vijaya, Corporate Secretary Wijaya Karya dikutip Kamis (2/12/2024).
Meskipun menghadapi gugatan hukum, Mahendra meyakinkan bahwa hal ini tidak akan berdampak negatif terhadap kinerja keuangan maupun operasional perseroan.
Ia menegaskan bahwa perusahaan tetap berjalan seperti biasa dan berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Ini bukan gugatan yang pertama kali dilakukan CV Saroha Sentosa Indonesia, sebelumnya pada tanggal 26 Juli 2024 vendor ini juga telah melayangkan gugatan yang sama ke Wijaya Karya Realty dengan tagihan serupa.
Baca Juga: Curhat Miris Wika Salim Usai Duitnya Dibawa Kabur Manajer, Batal Bikin Rumah untuk Orangtua