Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan terkait penggunaan beli sekarang bayar nanti atau Buy Now Pay Later (BNPL). Salah satunya, pembatasan usia dalam penggunaan pay later bagi masyarakat.
Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi mengatakan aturan ini dibuat untuk meningkatkan kualitas pendanaan, menciptakan ekosisten industri yang tumbuh sehat, efisien dan berkelanjutan, pelindungan konsumen/masyarakat.
"Serta meminimalisir potensirisiko hukum dan reputasi bagi pelaku industri LPBBTI," katanya dalam siaran pers yang diterima, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Aturan batas usia minimum Pemberi Dana (Lender) dan Penerima Dana (Borrower) adalah 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah.
Baca Juga: Pemerintah Diminta Segera Keluarkan Aturan Pengalihan Pengawasan Kripto
Kemudian, penghasilan minimum Penerima Dana LPBBTI adalah Rp3 juta per bulan.
Aturan ini dimaksud efektif berlaku terhadap akuisisi pemberi dana dan penerima dana baru atau perpanjangan, paling lambat tanggal 1 Januari 2027.
Selain itu, perusahaan pembiayaan yang menyelenggarakan kegiatan paylater diwajibkan untuk menyampaikan imbauan kepada debitur mengenai perlunya kehati-hatian dalam penggunaan layanan tersebut, termasuk pencatatan transaksi debitur di dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).