PPN 12 Persen Berlaku, Prabowo Guyur Paket Stimulus Rp38,6 Triliun ke Rakyat

Achmad Fauzi Suara.Com
Selasa, 31 Desember 2024 | 19:45 WIB
PPN 12 Persen Berlaku, Prabowo Guyur Paket Stimulus Rp38,6 Triliun ke Rakyat
Presiden Prabowo Subianto (kiri) didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) menyampaikan keterangan pers terkait kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Prabowo Subianto akan mengguyur beberapa paket stimulus ke masyarakat luas pada tahun 2025. Hal ini diberikan, setelah pemerintahannya tetap memberlakukan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen.

Prabowo menyebut, total nilai stimulus yang diberikan senilai Rp38,6 triliun.

"Pemerintah telah berkomitmen memberi paket stimulus Nilai stimulus itu adalah Rp38,6 triliun seperti yang pernah diumumkan sebelumnya," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (31/12/2024). 

Ketua Umum Partai Gerindra ini membeberkan, stimulus itu terdiri dari bantuan beras 10 kilogramper bulan untuk 16 juta penerima, diskon 50 persen untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 VA.

Baca Juga: Prabowo Ingin Ciptakan Sistem Pajak yang Adil dan Pro Rakyat, Tapi Tetap Naikkan PPN 12 Persen

Kemudian, pembiayaan untuk industri padat karya, insentif Pajak Penghasilan (PPH) pasal 21 bagi pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan.

"Lalu, bebas PPH bagi UMKM beromset kurang dari Rp500 juta per tahun dan lain sebagainya Paket stimulus ini nilainya semua adalah Rp38,6 triliun," ucap dia.

Prabowo menyebut, barang-barang kebutuhan pokok yang memang tarifnya 0 persen akan tetap berlaku dan tidak terkena pengaruh kenaikan PPN 12 persen.  

"Untuk barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak Yang tetap diberi pembebasan PPN yaitu tarif 0% antara lain kebutuhan pokok, beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum," pungkas dia. 

Baca Juga: Tiba-tiba Temui Sri Mulyani, Prabowo Tegaskan Kenaikan PPN 12 Persen Tetap Berlaku

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI