Suara.com - Bank Indonesia (BI) buka suara mengenai temuan polisi berupa sertifikat Surat Berharga Negara (SBN) senilai Rp 700 triliun dan deposito BI senilai Rp 45 triliun. Temuan ini, merupakan lanjutan pendalaman pengungkapan kasus uang palsu di UIN Makassar, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia Marlison Hakim mengatakan, BI tidak pernah mengeluarkan sertifikat deposito terkait uang palsu.
"Sehubungan dengan pengungkapan kasus uang palsu di Gowa, Terkait temuan Polres Gowa yang diduga merupakan sertifikat palsu Surat Berharga Negara palsu dan Deposito BI, dapat kami tegaskan bahwa BI tidak pernah menerbitkan dokumen sertifikat deposito BI," ujarnya dalam siaran pers yang diterima, Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Menurut Marlison, kepemilikan SBN bersifat scripless (tanpa warkat) artinya tidak ada dokumen sertifikat kepemilikan yang dipegang oleh investor. Itu karena kepemilikan investor tersebut dicatatkan secara elektronik.
Baca Juga: DPR Diduga Dapat Aliran Dana CSR Bank Indonesia
"Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu khawatir untuk tetap dapat bertransaksi secara tunai, namun tetap perlu berhati-hati dan mengenali ciri-ciri uang asli dengan cara 3D, yang dapat diakses pada website BI pada https://www.bi.go.id/id/rupiah/gambar-uang/Default.aspx," imbuh dia.
Marlison menegaskan, uang palsu tersebut dicetak dengan menggunakan teknik cetak inkjet printer dan sablon biasa, sehingga tidak terdapat pemalsuan menggunakan teknik cetak offset sebagaimana berita yang beredar.
"Hal tersebut sejalan dengan barang bukti mesin cetak temuan Polri yang merupakan mesin percetakan umum biasa, tidak tergolong ke dalam mesin pencetakan uang," pungkas dia.