Investor JCC Buka Suara Soal Penutupan Akses Oleh PPKGBK

Achmad Fauzi Suara.Com
Selasa, 31 Desember 2024 | 12:58 WIB
Investor JCC Buka Suara Soal Penutupan Akses Oleh PPKGBK
PPKGBK mulai melakukan langkah-langkah proporsional dalam rangka melakukan pengamanan Barang Milik Negara (BMN).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PT Graha Sidang Pratama (GSP), investor dan pengelola Jakarta Convention Center (JCC) buka suara perihal penutupan akses pintu masuk oleh Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK).

Penutupan terhadap pintu 8 dan 9 dilakukan oleh sejumlah petugas yang mengaku perwakilan dari PPKGBK pada Senin (30/12).

"Tindakan sejumlah orang dari PPKGBK menutup pintu masuk menuju JCC ini merupakan bentuk kesewenang-wenangan. Karena saat ini masih ada proses gugatan hukum atas perbedaan pendapat terkait klausul perjanjian kerjasama yang ditandatangani kedua pihak pada tahun 1991," ujar Amir Syamsudin, Kuasa Hukum PT GSP seperti dikutip, Selasa (31/12/2024).

Amir mengungkapkan, proses penutupan akses menuju JCC juga tidak disertai dengan surat-surat legal sebagai dasar hukum dalam proses eksekusi sebuah obyek sengketa.

Baca Juga: Investor Asing Dapat Pembebasan Pajak saat Rakyat Indonesia Terhimpit PPN 12 Persen

Maka dari itu, Amir menilai tindakan PPKGBK menutup pintu masuk ke JCC lebih mempertontonkan aspek unjuk kekuasaan daripada penegakan hukum.

"Lazimnya sebuah proses sengketa tentu ada tahapan-tahapannya, seperti somasi, gugatan hukum dan sebagainya. Tapi PPKGBK tidak pernah menjalankan itu dan langsung ambil tindakan. Ini adalah bentuk arogansi pengelola GBK terhadap investor dan pelaku usaha," beber dia.

Amir menyebut, PT GSP bukanlah pihak ilegal yang dengan seenaknya mengelola JCC. Semua kewajiban kepada negara telah dibayarkan lunas dan perusahaan tidak pernah melakukan wanprestasi terhadap perjanjian yang disepakati.

Kekinian, JCC juga hanya menjalankan kontrak dengan para klien dan mitra bisnis yang telah dilakukan sebelum tanggal 21 Oktober 2024 yang pelaksanaannya berjalan sampai akhir tahun 2025.

"Kontrak dengan klien dan mitra bisnis ini mayoritas adalah kontrak berulang, karena model bisnis JCC seperti itu. Makanya sejak 2 tahun lalu, dan terakhir di bulan Maret 2024 kami sudah mengajukan perpanjangan tapi tidak ditanggapi pihak PPKGBK," imbuh dia

Baca Juga: Dibawah Kepemimpinan Adhy Wibisono, eFishery Fokus Tingkatkan Governance

Amir menyatakan, dalam proses bisnisnya, PT GSP juga telah mempertaruhkan investasi besar ketika mendapat penawaran untuk membangun venue JCC pada tahun 1991 guna mendukung kesuksesan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Gerakan Non-Blok (GNB) ke-10 yang diikuti oleh sekitar 100 delegasi dan 60 kepala negara pada September 1992.

"Pada saat membangun JCC, PT GSP(dulu PT Indobuildco) telah menandatangani kesepakatan dengan PPKGBK (dulu Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan/BPGS) dengan sejumlah klausul yang mengikat kedua pihak. Karena klausul itu diingkari PPKGBK makanya kami menggugat ke pengadilan negeri Jakarta Pusat. Saat ini prosesnya sedang berlangsung," kata dia.

Edwin Sulaiman, General Manager JCC mengatakan, pihaknya akan tetap menjalankan proses bisnis seperti biasa. Kepada para klien dan mitra bisnis yang telah melakukan kontrak, tetap dapat menjalankan kegiatannya dan mendapatkan layanan terbaik dari JCC.

"Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan kepada mitra bisnis JCC kita akan tetap menjalankan kegiatan sesuai kontrak yang telah disepakati," pungkas Edwin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI