Investor Asing Dapat Pembebasan Pajak saat Rakyat Indonesia Terhimpit PPN 12 Persen

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 30 Desember 2024 | 12:03 WIB
Investor Asing Dapat Pembebasan Pajak saat Rakyat Indonesia Terhimpit PPN 12 Persen
Arsip-suasana aktivitas perdagangan di Pasar Senen, Jakarta, Senin (28/10/2024) di tengah ramainya kabar kenaikan pajak. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Masa berlaku tax holiday berkisar antara 5 hingga 20 tahun, tergantung pada jumlah investasi dan jenis sektor. Sektor-sektor yang memenuhi syarat termasuk manufaktur bahan baku farmasi, pengolahan limbah, ekonomi digital kreatif, manufaktur mobil listrik, dan manufaktur sel surya dan baterai.

Kontras dengan Rencana Kenaikan PPN

Sementara pemerintah memperpanjang tax holiday untuk menarik investasi, rencana kenaikan PPN menjadi 12% pada tahun 2025 menuai kekhawatiran. Center of Economic and Law Studies (Celios) memperkirakan kenaikan PPN akan berdampak signifikan terhadap pengeluaran masyarakat, terutama kelas menengah ke bawah.

Simulasi Celios menunjukkan:
- Pengeluaran kelas menengah diperkirakan naik hingga Rp354.293 per bulan atau Rp4,2 juta per tahun
- Keluarga miskin akan menanggung tambahan pengeluaran sebesar Rp101.880 per bulan atau Rp1,2 juta per tahun

Kenaikan ini dianggap memberatkan mengingat rata-rata kenaikan gaji tahunan masyarakat hanya sekitar 3,5%, jauh dari cukup untuk menutupi kenaikan pengeluaran akibat inflasi dan kenaikan PPN.

Kenaikan PPN berpotensi memberatkan masyarakat, terutama kelompok menengah ke bawah. Pemerintah perlu mempertimbangkan dengan cermat dampak kedua kebijakan ini terhadap berbagai lapisan masyarakat dan sektor ekonomi untuk mencapai pertumbuhan yang inklusif dan berkelanjutan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI