Investor Asing Dapat Pembebasan Pajak saat Rakyat Indonesia Terhimpit PPN 12 Persen

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 30 Desember 2024 | 12:03 WIB
Investor Asing Dapat Pembebasan Pajak saat Rakyat Indonesia Terhimpit PPN 12 Persen
Arsip-suasana aktivitas perdagangan di Pasar Senen, Jakarta, Senin (28/10/2024) di tengah ramainya kabar kenaikan pajak. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengumumkan perpanjangan fasilitas tax holiday (pembebasan pajak) hingga 31 Desember 2025 untuk mendorong investasi asing di Indonesia.

Kebijakan ini menarik perhatian karena bertolak belakang dengan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang diprediksi akan mempengaruhi ekonomi masyarakat menengah ke bawah.

Menteri Investasi Indonesia mengklaim, perpanjangan tax holiday ini sangat penting karena berkontribusi lebih dari 25% terhadap investasi yang masuk ke Indonesia.

Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan penerapan Pajak Minimum Global (Global Minimum Tax/GMT) sebesar 15% yang telah disepakati oleh 137 negara, termasuk Indonesia, dan akan mulai berlaku pada tahun 2024.

Penyesuaian Kebijakan untuk Investor Asing

Menurut Menteri Investasi, jika Indonesia tidak menerapkan GMT pada perusahaan asing, maka negara asal perusahaan tersebut yang akan memungut pajak. Oleh karena itu, Indonesia akan menyesuaikan kebijakan insentif pajaknya untuk tetap kompetitif bagi investor asing, namun tetap mematuhi aturan GMT.

Dikutip dari 3E Accounting, kebijakan GMT hanya berlaku untuk perusahaan asing, sementara perusahaan domestik masih dapat mengajukan perpanjangan tax holiday hingga akhir 2025.

Barang Impor.
Barang Impor.

Dua Tingkat Pengurangan Pajak

Program tax holiday di Indonesia menawarkan dua tingkat pengurangan pajak penghasilan badan:

Baca Juga: Aksi Unik BEM SI: Lepas Balon PPN, Sindir Pemerintah Soal Kenaikan Pajak 12 Persen

1. Pengurangan 100% untuk investasi baru minimal Rp500 miliar
2. Pengurangan 50% untuk investasi antara Rp100 miliar hingga Rp500 miliar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI