Investor Asing Dapat Pembebasan Pajak saat Rakyat Indonesia Terhimpit PPN 12 Persen

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 30 Desember 2024 | 12:03 WIB
Investor Asing Dapat Pembebasan Pajak saat Rakyat Indonesia Terhimpit PPN 12 Persen
Arsip-suasana aktivitas perdagangan di Pasar Senen, Jakarta, Senin (28/10/2024) di tengah ramainya kabar kenaikan pajak. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengumumkan perpanjangan fasilitas tax holiday (pembebasan pajak) hingga 31 Desember 2025 untuk mendorong investasi asing di Indonesia.

Kebijakan ini menarik perhatian karena bertolak belakang dengan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang diprediksi akan mempengaruhi ekonomi masyarakat menengah ke bawah.

Menteri Investasi Indonesia mengklaim, perpanjangan tax holiday ini sangat penting karena berkontribusi lebih dari 25% terhadap investasi yang masuk ke Indonesia.

Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan penerapan Pajak Minimum Global (Global Minimum Tax/GMT) sebesar 15% yang telah disepakati oleh 137 negara, termasuk Indonesia, dan akan mulai berlaku pada tahun 2024.

Baca Juga: Aksi Unik BEM SI: Lepas Balon PPN, Sindir Pemerintah Soal Kenaikan Pajak 12 Persen

Penyesuaian Kebijakan untuk Investor Asing

Menurut Menteri Investasi, jika Indonesia tidak menerapkan GMT pada perusahaan asing, maka negara asal perusahaan tersebut yang akan memungut pajak. Oleh karena itu, Indonesia akan menyesuaikan kebijakan insentif pajaknya untuk tetap kompetitif bagi investor asing, namun tetap mematuhi aturan GMT.

Dikutip dari 3E Accounting, kebijakan GMT hanya berlaku untuk perusahaan asing, sementara perusahaan domestik masih dapat mengajukan perpanjangan tax holiday hingga akhir 2025.

Barang Impor.
Barang Impor.

Dua Tingkat Pengurangan Pajak

Program tax holiday di Indonesia menawarkan dua tingkat pengurangan pajak penghasilan badan:

Baca Juga: Satu Mahasiswa Terluka Dipentung Aparat Saat Aksi Tolak PPN 12 Persen di Kawasan Patung Kuda

1. Pengurangan 100% untuk investasi baru minimal Rp500 miliar
2. Pengurangan 50% untuk investasi antara Rp100 miliar hingga Rp500 miliar

Masa berlaku tax holiday berkisar antara 5 hingga 20 tahun, tergantung pada jumlah investasi dan jenis sektor. Sektor-sektor yang memenuhi syarat termasuk manufaktur bahan baku farmasi, pengolahan limbah, ekonomi digital kreatif, manufaktur mobil listrik, dan manufaktur sel surya dan baterai.

Kontras dengan Rencana Kenaikan PPN

Sementara pemerintah memperpanjang tax holiday untuk menarik investasi, rencana kenaikan PPN menjadi 12% pada tahun 2025 menuai kekhawatiran. Center of Economic and Law Studies (Celios) memperkirakan kenaikan PPN akan berdampak signifikan terhadap pengeluaran masyarakat, terutama kelas menengah ke bawah.

Simulasi Celios menunjukkan:
- Pengeluaran kelas menengah diperkirakan naik hingga Rp354.293 per bulan atau Rp4,2 juta per tahun
- Keluarga miskin akan menanggung tambahan pengeluaran sebesar Rp101.880 per bulan atau Rp1,2 juta per tahun

Kenaikan ini dianggap memberatkan mengingat rata-rata kenaikan gaji tahunan masyarakat hanya sekitar 3,5%, jauh dari cukup untuk menutupi kenaikan pengeluaran akibat inflasi dan kenaikan PPN.

Kenaikan PPN berpotensi memberatkan masyarakat, terutama kelompok menengah ke bawah. Pemerintah perlu mempertimbangkan dengan cermat dampak kedua kebijakan ini terhadap berbagai lapisan masyarakat dan sektor ekonomi untuk mencapai pertumbuhan yang inklusif dan berkelanjutan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI