Gaji dan Kekayaan Eko Haryanto, Hakim Kasus Harvey Moeis

M Nurhadi Suara.Com
Minggu, 29 Desember 2024 | 12:20 WIB
Gaji dan Kekayaan Eko Haryanto, Hakim Kasus Harvey Moeis
Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis dalam sidang pembacaan putusan kasus korupsi PT Timah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hakim kasus Harvey Moeis, Eko Haryanto menjadi sorotan lantaran memberikan hukuman terlalu rendah kepada terdakwa kasus korupsi timah tersebut. Hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp212 miliar dinilai terlalu ringan untuk kasus yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.

Gaji dan kekayaan Eko Haryanto sebagai hakim pun disorot. Melansir Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) harta kekayaan Eko per 31 Desember 2023 tercatat Rp2.820.981.000. Rinciannya, Eko memiliki tanah dan bangunan seluas 200 m2/100 m2 di Kab / Kota Kota Malang , Hasil Sendiri senilai Rp1.350.000.000. Kemudian alat transportasi dan mesin yang terdiri dari tiga mobil dan dua motor dengan total Rp910.000.000.

Dua kekayaan lain Eko bersumber dari harta bergerak senilai Rp395.000.000 dan kas dan setara kas senilai Rp165.981.000. Eko tercatat tak memiliki utang.

Jaksa Ajukan Banding

Setelah putusan tersebut diketok, jaksa resmi mengajukan banding. Upaya Banding terhadap Harvey Moeis tertuang dalam Akta Permintaan Banding Nomor: 68/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST.

"Menyatakan Upaya Hukum Banding Perkara atas nama Harvey Moeis," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar lewat keterangan tertulis, Jumat (27/12/2024).

Diketahui, Harvey Moeis divonis 6, 5 tahun penjara oleh Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Senin (23/12/2024) lalu. Putusan itu yang dibacakan Hakim Ketua Eko Aryanto lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni 12 tahun penjara untuk Harvey Moeis. 

Selain Harvey Moeis, jaksa juga menyatakan banding atas putusan hakim yang menjatuhkan vonis ringan terhadap sejumlah terdakwa lain yakni Suwito Gunawan alias Awi, Robert Indarto, Reza Andriansyah dan Suparta.

"Adapun alasan menyatakan banding terhadap 5 terdakwa karena putusan pengadilan masih belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. Majelis Hakim tidak mempertimbangkan dampak yang dirasakan masyarakat terhadap kerusakan lingkungan akibat perbuatan para terdakwa serta terjadi kerugian negara yang sangat besar," ujarnya. 

Baca Juga: Tak Terima Tamron Cs Divonis Ringan di Kasus Korupsi Timah, Kejagung Ajukan Banding!

Sementara itu, tim JPU menyatakan menerima putusan perkara atas nama Rosalina. Diketahui tuntutan penuntut umum terhadap Rosalina adalah pidana penjara 6 tahun dan denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan. Sedangkan putusan Majelis Hakim adalah pidana penjara 4 tahun dan denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI