Suara.com - dr. Taufik Eko Nugroho, yang menjabat sebagai Kepala Program Studi (Kaprodi) Anestesiologi di Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (FK UNDIP), kini tengah menjadi pusat perhatian publik.
Hal ini terjadi setelah ia ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus kematian dr. Aulia Risma Lestari, seorang mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi di FK UNDIP.
Kematian dr. Aulia sendiri terjadi pada 12 Agustus 2024, ketika ia ditemukan meninggal di kamar kosnya di Lempongsari, Semarang. Awalnya, kematiannya diduga sebagai bunuh diri akibat penyuntikan obat penenang ke tubuhnya. Namun, penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan dugaan adanya praktik perundungan (bullying) dan pemerasan yang dialami dr. Aulia selama menjalani pendidikan spesialis.
Polda Jawa Tengah kemudian menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, termasuk dr. Taufik Eko Nugroho, seorang staf keuangan berinisial SM, dan seorang dokter senior berinisial ZYA.
Baca Juga: Viral Polisi Diduga Peras Warga Malaysia di DWP 2024, Propam Polda Metro Jaya Turun Tangan
Profil dr. Taufik Eko Nugroho
dr. Taufik Eko Nugroho menyelesaikan pendidikan Sarjana Kedokteran di FK UNDIP pada tahun 2005 dan melanjutkan pendidikan profesi dokter hingga 2007. Ia kemudian mengambil spesialisasi Anestesiologi dan meraih gelar Spesialis Anestesi pada tahun 2012.
Sebagai Kaprodi Anestesiologi, dr. Taufik juga mengajar sejumlah mata kuliah penting seperti Metodologi Penelitian, Manajemen Klinik, serta Keterampilan Klinik Anestesiologi dan Terapi Intensif. Selain mengajar, ia berpraktik sebagai dokter spesialis anestesi di Rumah Sakit Nasional Diponegoro (RSND) dan RSUD KRMT Wongsonegoro di Semarang.
Dalam kasus kematian dr. Aulia, dr. Taufik diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap mahasiswi tersebut. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa dr. Aulia diminta membayar sejumlah uang sebagai syarat kelulusan atau untuk mendapatkan perlakuan tertentu selama pendidikan. Jika terbukti, praktik ini mencerminkan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran etika dalam lingkungan akademik.
Harta Kekayaan
Baca Juga: Oknum Polisi Diduga Palak Warga Malaysia di DWP 2024, Nama Indonesia Disorot Dunia
Harta kekayaan dr. Taufik Eko Nugroho juga menjadi perhatian publik. Laporan menyebutkan bahwa total kekayaannya mencapai Rp9,7 miliar, yang memunculkan pertanyaan mengenai asal-usulnya, terutama di tengah dugaan pemerasan yang melibatkan dr. Aulia. Berikut adalah rincian harta kekayaannya:
- Tanah dan Bangunan: Rp5,32 miliar
- Kendaraan: Rp100 juta (Suzuki Ertiga tahun 2013)
- Harta Bergerak Lainnya: Rp433,7 juta
- Surat Berharga: Rp1,35 miliar
- Kas dan Setara Kas: Rp1,99 miliar
- Harta Lainnya: Rp520 juta
Dengan situasi yang rumit ini, publik kini menunggu perkembangan lebih lanjut dari penyelidikan kasus kematian dr. Aulia dan dampak yang mungkin timbul terhadap dr. Taufik Eko Nugroho serta lingkungan akademik di FK UNDIP.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama