Bos Bapanas Jelaskan Beras Khusus yang Terkena PPN 12 Persen Tahun Depan

Achmad Fauzi Suara.Com
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:46 WIB
Bos Bapanas Jelaskan Beras Khusus yang Terkena PPN 12 Persen Tahun Depan
PT Lumbung Pangan Group, perusahaan produsen beras di Indonesia mengumumkan peluncuran beras premium dengan nama Petani Indonesia Hebat.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi membeberkan jenis beras khusus yang masuk dalam pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen pada 1 Januari 2025.

Menurut dia, beras khusus yang dikenakan PPN 12 persen merupakan beras yang diimpor untuk kebutuhan komersil. Misalnya, beras khusus untuk perhotelan dan restoran.

"Beras yang kena PPN itu, beras khusus yang diimpor, misalnya untuk kebutuhan hotel atau restoran. Tentunya Bapak Presiden Prabowo itu berpihak pada kepentingan masyarakat menengah ke bawah. Apalagi sekarang ini kita lagi sama-sama dorong produksi beras dalam negeri," ujar Arief dalam keterangan tertulis, Kamis (26/12/2024).

Arief menjelaskan, dalam paparan Kementerian Keuangan, beras khusus ini juga lebih menitikberatkan pada beras yang tidak bisa diproduksi dalam negeri.

Baca Juga: Ironi Rakyat RI! Upah Paling Rendah tapi Pajak PPN Paling Mencekik

"Tapi terhadap beras khusus dari lokasi tertentu di Indonesia, misalnya seperti beras aromatik produksi lokal, itu juga tidak kena PPN. Hal ini supaya kita dapat terus menjaga margin yang baik bagi petani lokal kita," beber dia.

Adapun, kualifikasi beras telah diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 2 Tahun 2023. Dalam beleid disebutkan beras umum terdiri dari atas beras premium dan medium yang ditentukan berdasarkan perbedaan derajat sosoh dan butir patah. 

Bapanas telah mengusulkan kepada Kementerian Keuangan agar pemberlakuan PPN 12 persen hanya untuk beras khusus tertentu yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri. Ini telah sesuai dengan pasal 3 ayat 5 dalam Bab I pada Perbadan 2 Tahun 2023.

"Beras premium itu banyak diminati masyarakat kita secara luas. Persebarannya pun merata di semua lini pasar. Jadi ini yang diperhatikan pemerintah, sehingga tidak termasuk barang mewah dan tidak dikenakan PPN seperti yang ada sebelum ini," beber dia.

"Jangan lupa, Januari dan Februari nanti, pemerintah bersama Perum Bulog akan kembali menyalurkan bantuan pangan beras ke 16 juta masyarakat yang berpendapatan rendah. Beras dari Bulog ini medium, tapi kualitasnya premium. Jadi ini memang salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat," jelas dia.

Baca Juga: Prabowo Sebenarnya Bisa Batalkan Kebijakan PPN 12 Persen, Begini Caranya

Lebih lanjut, sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi untuk penyeimbang kebijakan PPN 12 persen, terutama yang terkait pangan, pemerintah telah memutuskan akan mendistribusikan bantuan pangan beras kembali di Januari dan Februari 2025. Sebanyak 160 ribu ton dialokasikan per bulan kepada 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP) oleh Perum Bulog melalui penugasan dari NFA.

Untuk diketahui, penyesuaian jumlah PBP menjadi 16 juta karena terdapat beberapa justifikasi. Faktor pertama karena adanya penurunan persentase penduduk miskin pada Maret 2024 menjadi 25,22 juta orang. Ini menurun 0,68 juta orang terhadap Maret 2023 dan menurun 1,14 juta orang terhadap September 2022.

Selanjutnya demi mewujudkan program yang lebih tepat sasaran, perlu menggunakan data desil 1 dan 2 yang jumlahnya 14 juta sebagaimana data P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem). Dari itu ditambahkan pula dengan data lansia tunggal dan perempuan KK (Kepala Keluarga) miskin. 

Di samping itu, terdapat pula program lainnya yang menyasar secara luas ke masyarakat di 2025 mendatang, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG). Program pengiring lainnya seperti Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) beras juga tetap akan dilaksanakan pemerintah di tahun depan. SPHP beras di Januari dan Februari masing-masing akan digelontorkan 150 ribu ton setiap bulannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI