Ironi Rakyat RI! Upah Paling Rendah tapi Pajak PPN Paling Mencekik

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:59 WIB
Ironi Rakyat RI! Upah Paling Rendah tapi Pajak PPN Paling Mencekik
Warga melakukan aksi demontrasi menolak kenaikan PPN 12 persen di seberang Istana Negara, Jakarta, Kamis (19/12/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dalam lanskap ekonomi regional ASEAN, Indonesia kerap disebut sebagai negara dengan pertumbuhan ekonomi yang menjanjikan.

Namun, di balik pertumbuhan tersebut, terdapat disparitas yang mencolok antara tingkat upah pekerja Indonesia dengan negara tetangga.

Ironisnya, di saat upah masih tergolong rendah, beban pajak pertambahan nilai (PPN) yang ditanggung konsumen Indonesia justru menjadi yang tertinggi di kawasan ASEAN setelah pemerintah secara resmi menetapkan kenaikan tarif PPN 12 persen pada 2025.

Berdasarkan data terbaru, Upah Minimum Regional (UMR) di Indonesia masih tergolong rendah jika dibandingkan dengan beberapa negara ASEAN lainnya seperti Singapura, Malaysia, dan Thailand.
Meskipun telah terjadi peningkatan dari tahun ke tahun, namun kesenjangan upah ini masih menjadi tantangan tersendiri bagi peningkatan kesejahteraan pekerja Indonesia.

Baca Juga: Jangan Salah Lagi! Ini Bedanya PPN dan PPh yang Kerap Bikin Bingung

Di Indonesia sendiri, upah minimum bulanan rata-rata di 34 provinsi berkisar antara Rp 2,036-Rp 5,067 juta di tahun 2024. Sedangkan Malaysia, memiliki upah minimum bulanan di 56 kota besar Malaysia sejumlah Rp 5,2 juta.

Filipina memiliki tingkat upah minimum harian yang variatif di setiap provinsi, berkisar Rp 98.000 - Rp 166.508 per harinya untuk tahun 2024. Thailand memiliki upah minimum di tahun 2024 ini sekitar Rp 156.393 untuk wilayah Bangkok dan sekitarnya. Sedangkan untuk wilayah provinsi lain ia menetapkan Rp 156.859 per harinya.

Sedangkan Vietnam membagi 4 wilayahnya untuk menetapkan upah minimum, wilayah I daerah perkotaan Hanoi dan Kota Ho Chi Minh memiliki upah minimum Rp 3 juta per bulan. Wilayah II daerah pedesaan dari dua kota utama di negara tersebut seperti Can Tho, Da Nang dan Hai Phong sebesar Rp 2,7 juta per bulan.

Untuk wilayah III kota-kota dan distrik di Provinsi Bac Ninh utara, Bac Giang dan Hai Duong sebesar Rp 2,3 per bulan. Wilayah IV yang mencakup sisa dari 3 wilayah tersebut sebesar Rp 2,1 juta per bulan.

Sementara Singapura menetapkan gaji minimum yang tidak secara langsung diatur pemerintah. Namun, angka Local Qualifying Salary (LQS) atau upah minimum untuk warga lokal adalah US$ 1.600 atau sekitar Rp 16 juta.

Baca Juga: Disebut Drama Queen oleh Admin Gerindra, Ini Perjalanan Rieke Diah Pitaloka Kritik PPN 12%

Di sisi lain, pemerintah Indonesia menerapkan tarif PPN paling tinggi jika dibandingkan dengan negara-negara ASEAN lainnya.

Mengutip data Worldwide Tax Summaries yang dirilis konsultan keuangan dunia, PricewaterhouseCoopers (PwC), berikut adalah daftar tarif PPN di negara-negara ASEAN:

Indonesia: 12 persen di tahun 2025
Filipina: 12 persen
Kamboja: 10 persen
Laos: 10 persen
Malaysia: 10 persen (pajak penjualan) dan 8 persen (pajak layanan)
Vietnam: 10 persen (turun menjadi 8 persen hingga Juni 2025)
Singapura: 9 persen
Thailand: 7 persen
Myanmar: 5 persen
Brunei: 0 persen
Timor Leste: 0 persen (dalam negeri) dan 2,5 persen (barang/jasa impor)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI