Banyak Penolakan, Political Will Kenaikan PPN 12 Persen di Tangan Prabowo

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:20 WIB
Banyak Penolakan, Political Will Kenaikan PPN 12 Persen di Tangan Prabowo
Warga melakukan aksi demontrasi menolak kenaikan PPN 12 persen di seberang Istana Negara, Jakarta, Kamis (19/12/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Setelah RAPBN disetujui menjadi UU APBN, Pemerintah menerbitkan PP tentang tarif PPN. Sebab, tarif PPN 12 persen telah menjadi bagian dari UU APBN 2025, yg telah disepakati bersama antara pemerintah dan DPR.

Hal ini pun sejalan dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajalan (HPP) yang memberikan kewenangan bagi pemerintah untun mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5 persen atau paling tinggi 15 persen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI