Suara.com - Publik terus menyuarakan penolakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang mulai berlaku tahun depan.
Warganet ramai-ramai membahasnya. Akun Partai Gerindra ikut mengomentari di media sosial TikTok. Namun justru dinilai tidak bisa membedakan antara PPN dan PPh. Hal itu terlihat di unggahan akun base X @tanyakanrl pada 22 Desember 2024.
Awalnya seorang warganet mengeluhkan kenaikan PPN. "PPN jadi 12 persen bakal berdampak lagi sama harga sembako. Pasti bakal naik semua, apa nggak menyala IRT sepertiku ngatur gaji buruh yang cuma 100.000 per hari," komentar @strobery.
Kemudian oleh akun TikTok Gerindra dibalas bahwa bahan pokok tidak termasuk barang yang kena dampak kenaikan pajak. Oleh warganet lainnya dibalas jika kenaikan PPN menjadi 12 persen memberatkan, terutama yang gaji kecil. "Min, gaji cuma 2 juta berkelahi dengan PPN 12 persen," tulis @caprigirl74.
Baca Juga: Sikap PDIP Menolak PPN 12 Persen Dinilai Tidak Konsisten dan Politis Belaka
Akun TikTok Gerindra kembali menyahutinya jika yang masyarakat yang memiliki gaji di bawah Rp10 juta tidak terkena dampak. "Pemerintah udah kasih keringanan juga loh. Orang-orang yang gajinya di bawah 10 juta nggak kena potongan pajak penghasilan," balas admin Gerindra lagi.
Di sinilah kemudian asumsi jika admin TikTok Gerindra dinilai tidak bisa membedakan PPN dan PPh. Beberapa akun menyebut jika yang dikenakan potongan penghasilan ialah PPh.
"Apa hubungannya si admin Gerindra ini. Yang dipotong gaji itu bukan PPN tapi PPh. Yang gaji 2 juta juga kena imbas PPN 12 persen juga lah, tapi bukan dipotong dari gaji," sahut @blue.
Lantas, seperti apa perbedaan PPN dan PPh?
Melansir dari laman Ikatan Konsultan Pajak Indonesia, perbedaan PPN dan PPh terletak pada objek pajak, mekanisme pembayaran, dan siapa yang menanggungnya.
Baca Juga: PPN 12% untuk Pendidikan Internasional: Langkah Tepat atau Beban Baru?
PPN merupakan pajak yang dikenakan atas konsumsi barang dan jasa dalam negeri. Sederhananya, PPN merupakan pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir saat membeli barang atau menggunakan jasa.
Namun, kewajiban memungut dan menyetorkan PPN berada di pengusaha kena pajak atau PKP. Karena itu, biasanya akan langsung berada di dalam nota saat belanja barang atau jasa.
Tidak semua pembelian barang dan jasa dikenakan PPN. Ada yang dikecualikan atau dikenakan tarif khusus, seperti kebutuhan pokok dan jasa pendidikan.
Sementara itu, PPh merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima individu atau badan usaha.
Sektor yang dikenakan PPh berupa gaji, laba usaha, bunga, hadiah, dan sebagainya. Pajak ini langsung dibayarkan oleh penerima penghasilan atau melalui pemotongan oleh pihak lain, misalkan perusahaan yang memberikan gaji karyawan.
Ada beberapa jenis pajak ini, yakni PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, PPh Pasal 26, PPh Pasal 29, dan PPh Pasal 4 ayat (2).
Tarif PPh bersifat progresif untuk individu, dimulai dari 5 persen hingga 35 persen tergantung pada jumlah penghasilan kena pajak. Sementara itu, untuk badan usaha, tarif PPh umumnya sebesar 22 persen.