Suara.com - Bank Indonesia (BI) buka suara mengenai uang palsu pecahan Rp100 ribu yang dicetak di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan.
Kepala Departemen Pengelolaan Uang,
Marlison Hakim mengatakan sesuai UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Bl senantiasa memastikan pengelolaan uang Rupiah yang mencakup perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan/penarikan, dan pemusnahan, dilakukan dengan tata kelola yang baik.
"Bl juga terus melakukan edukasi/sosialisasi mengenai ciri-ciri keaslian uang Rupiah (CIKUR) dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam kerangka Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) untuk bersama-sama meningkatkan kelancaran dan keamanan masyarakat dalam bertransaksi menggunakan uang Rupiah," kata Kepala Departemen Pengelolaan Uang, Marlison Hakim di Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Guna melindungi masyarakat dari upaya pemalsuan uang, Bank Indonesia senantiasa memperkuat unsur pengaman atau security features keaslian uang dengan memperhatikan, menerapkan, dan mengadopsi inovasi teknologi terkini.
"Apabila masyarakat menemukan indikasi adanya pemalsuan terhadap uang Rupiah, masyarakat dapat mendatangi Kantor Bank Indonesia terdekat untuk memastikan keaslian uang Rupiah," imbuhnya.
Baca Juga: Perputaran Uang Saat Nataru Diprediksi Tembus Rp100 Triliun
Menurut dia, larangan dan sanksi pidana atas pemalsuan uang diatur dalam Pasal 36 UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Berdasarkan ketentuan tersebut, sanksi tindak pidana pemalsuan uang akan mendapatkan hukuman.
" Setiap orang yang membawa atau memasukkan Rupiah Palsu ke dalam dan/atau ke luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia akan mendapatkan sanksi," jelasnya.