Secara umum, pengertian menabung adalah kegiatan menyisihkan sebagian pendapatan untuk disimpan dalam wadah keuangan tertentu. Menabung dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti menyimpan uang di celengan, pos, atau bank.
“Dengan perubahan tarif pajak, masyarakat bisa mulai mempertimbangkan opsi investasi atau tabungan yang lebih strategis untuk mengelola keuangan rumah tangga,” jelas Josua Pardede sehubungan terjadinya inflasi atas penetapan PPN 12%.
Dengan kebijakan Pemerintah menetapkan target inflasi dalam rentang 1,5-3,5% sebagai bagian dari stabilitas ekonomi, angka ini dianggap cukup rendah untuk menjaga daya beli masyarakat namun cukup tinggi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
“Kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% hanya diperkirakan menambah inflasi sebesar 0,2-0,6%. Angka ini relatif kecil karena kenaikan PPN difokuskan pada barang dan jasa yang dikategorikan mewah atau untuk masyarakat mampu. Selain itu, barang kebutuhan pokok, seperti beras, daging, dan susu, tetap bebas PPN,” lanjutnya.
Dengan inflasi rendah maka penurunan tabungan masyarakat diperkirakan tidak signifikan. Apalagi, Pemerintah juga telah mengantisipasi dampak kenaikan ini dengan memberikan berbagai stimulus, antara lain subsidi listrik 50% untuk rumah tangga dengan daya ≤2.200 VA selama dua bulan, bantuan beras 10 kg untuk 16 juta penerima manfaat, serta perpanjangan insentif pajak bagi UMKM.
Terjadinya inflasi atas PPN 12% diharapkan membuat konsumen atau warga masyarakat tetap bisa mempertahankan kebiasaan menabung dengan memahami beberapa hal.
“Fokuskan belanja pada kebutuhan pokok yang bebas PPN. Pahami barang yang terkena kenaikan PPN. Sebagai konsumen, tidak semua barang dan jasa akan terdampak,” ungkap Josua Pardede.
“Dengan adanya kenaikan PPN atas barang mewah, penting untuk mempertimbangkan ulang prioritas pengeluaran, terutama jika barang mewah tidak mendesak,” tegasnya.
Kemudian, tidak kalah penting adalah memanfaatkan insentif pemerintah.
Baca Juga: Rocky Gerung Ungkap Ada Upaya Mendelegitimasi PDIP Jelang Kongres dengan Isu PPN 12 Persen
“Jika Anda termasuk dalam kelompok penerima manfaat bantuan pangan atau subsidi listrik, pastikan memanfaatkan fasilitas tersebut,” tutup Josua Pardede.