PPN 12 Persen Timbulkan Inflasi, Apakah Daya Menabung Masyarakat Mengalami Penurunan?

Selasa, 24 Desember 2024 | 11:15 WIB
PPN 12 Persen Timbulkan Inflasi, Apakah Daya Menabung Masyarakat Mengalami Penurunan?
Pengunjung berbelanja di salah satu pusat perbelanjaan yang ada di Jakarta, Kamis (28/11/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dalam Konferensi Pers bertajuk “Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan” yang dilaksanakan di Jakarta, Senin (16/12/2024) sebagaimana dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan RI, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa perubahan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat.

“Keadilan adalah di mana kelompok masyarakat yang mampu akan membayarkan pajaknya sesuai dengan kewajiban berdasarkan undang-undang, sementara kelompok masyarakat yang tidak mampu akan dilindungi bahkan diberikan bantuan. Di sinilah prinsip negara hadir,” papar Menkeu Sri Mulyani.

Pemerintah memberikan stimulus dalam bentuk berbagai bantuan perlindungan sosial untuk kelompok masyarakat menengah ke bawah seperti bantuan pangan, diskon listrik 50%, dan lain-lain. Juga insentif perpajakan seperti  perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5% untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM); Insentif PPh 21 DTP untuk industri pada karya; serta berbagai insentif PPN dengan total alokasi mencapai Rp265,6 T untuk 2025.

Kemudian, Pemerintah juga mengedepankan keberpihakan terhadap masyarakat. Seperti  dilihat dari penetapan barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat banyak, yaitu  kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum tetap dibebaskan dari PPN atau PPN 0%.

“Namun barang yang seharusnya membayar PPN 12% antara lain tepung terigu, gula untuk industri, dan Minyak Kita (dulu minyak curah) beban kenaikan PPN sebesar 1% akan dibayar oleh Pemerintah (DTP),” lanjut Menkeu.

Meski pun demikian, dengan penetapan berlakunya PPN 12% dari PPN 11% yang efektif per Januari 2024, bakal timbul inflasi.

Josua Pardede, Ekonom sekaligus Chief Economist Permata Bank kepada Suara.com menyatakan bahwa akan terjadi inflasi atas kenaikan PPN menjadi 12% di Indonesia yang diperkirakan memicu inflasi tambahan sebesar 0,2% hingga 0,6%.  Akan tetapi, inflasi yang terjadi adalah inflasi terkendali.

“Inflasi yang dihasilkan dari kebijakan ini diproyeksikan tetap dalam batas aman, dengan estimasi <3% untuk 2025. Hal ini mencerminkan strategi fiskal yang seimbang untuk mendorong pertumbuhan tanpa menekan daya beli masyarakat secara signifikan,” jelas Josua Pardede.

Ditambahkannya, dalam konteks kebijakan kenaikan PPN ini, dampak inflasi yang relatif kecil (0,2%-0,6%) lebih berfungsi sebagai alat distribusi fiskal dan pendukung pembangunan berkelanjutan.

Baca Juga: Rocky Gerung Ungkap Ada Upaya Mendelegitimasi PDIP Jelang Kongres dengan Isu PPN 12 Persen

Dengan inflasi terkendali ini, apakah akan terjadi penurunan daya menabung di masyarakat?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI