Suara.com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar menggelar Anugerah Penghargaan Pajak Tax Award 2024, di Phinisi Ballroom Claro, Jumat (6/12/2024).
Kepala Bapenda Kota Makassar menyampaikan, penghargaan bagi pengelola dan wajib pajak berprestasi adalah wujud apresiasi pemerintah kota atas kontribusinya terhadap pembangunan daerah melalui pembayaran pajak.
“Kegiatan ini sebagai bentuk motivasi dan kampanye, ajakan kepada wajib pajak untuk mempertahankan dan meningkatkan kepatuhan pajaknya untuk berkontribusi dalam pembangunan daerah,” katanya.
Mantan Kabag Humas ini juga melaporkan, dengan turunnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, maka seluruh pemerintah daerah kabupaten/kota akan mengelola pajak kendaraan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
Baca Juga: Berkaca dari Filipina, Eddy Soeparno Klaim PPN 12 Persen akan Bawa Efek Positif
“Di akhir tahun 2025 dengan potensi yang ada di pajak kendaraan bermotor di angka Rp300 miliar sampai Rp400 miliar. Jadi apabila tahun ini kita capai Rp1,6 triliun, Insyaallah akhir 2025 sudah tercapai Rp2 triliun,” ucap Firman.
Wali Kota Makassar bersama Ketua TP PKK Kota Makassar dan para Forkopimda turut menghadiri Tax Award 2024.
“Tanpa ketaatan kita semua, Makassar tidak mungkin menjadi kota kelima terbesar PAD-nya di Indonesia,” tutur Wali Kota Makassar.
Pemberian penghargaan diberikan kepada Ratusan Wajib Pajak dan 19 Wajib Pajak yang naik ke panggung, serta pemberian motor listrik kepada 15 kecamatan sebagain kendaraan operasional dalam peningkatan pendapatan.