Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan bahwa beras premium yang diproduksi dalam negeri tak masuk dalam pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen tahun depan.
Dia bilang, hanya beras impor premium yang dikenakan PPN 12 persen, seperti beras Shirataki dari Jepang.
"Nah yang kena itu yang suka makan Jepang, Shirataki, ya kayaknya seperti itu iya. Pendek kata pangan nggak ada, yang dalam negeri itu tidak ada yang kena (PPN 12 persen). Kecuali ada beras tadi itu yang secara khusus seperti beras Jepang," ujar Zulhas dalam konferensi pers Rakortas CPP 2025, seperti yang dikutip Selasa (24/12/2024).
Sementara, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menjelaskan, kriteria beras premium itu telah diklasifikasi oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Baca Juga: PPN Berlaku 12 Persen, Tarif Bus Damri Hingga Kereta Api Naik Tahun Depan?
Dalam paparan Kemenkeu, lanjut dia, ditegaskan bahwa beras khusus premium yang diproduksi dalam negeri tidak masuk daftar barang mewah PPN 12 persen.
"Karena kita kan lagi dorong produksi dalam negeri. Jadi beras khusus yang diimpor, (untuk keperluan) hotel, restoran. Kita inginnya begitu, karena kita lagi dorong produksi dalam negeri. Kalau itu beras bisa diproduksi di Indonesia, jangan dulu lah," ucap dia.
Selama ini, Arief menuturkan, pemerintah selalu menanggung sebagian tarif PPN untuk bahan pokok mulai dari, MinyaKita, terigu, dan gula industri.
Dia menerangkan, pemerintah kan menanggung 1 persen dari PPN 12 persen, dengan begitu masyarakat hanya membayarkan PPN 11 persen.
"Jadi, kalau tadi yang kena itu adalah MinyaKita, itu pun 1 persen namanya DTP, Ditanggung pemerintah. Jadi 12 persen, 1 persen ditanggung pemerintah. Untuk gula konsumsi, itu juga ditanggung pemerintah," pungkas Arief.
Baca Juga: Kenaikan PPN: Langkah Lebih Adil untuk Tingkatkan Penerimaan Negara